Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 10 November 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Janus Arnold Pandapotan berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Termasuk yang terakhir pada kasus pencurian dengan pemberatan yang mengejutkan di Seriang Estate PT Buana Tunas Sejahtera (BTS). Ia merupakan seorang karyawan di perusahaan perkebunan tersebut.
Penangkapan Janus dilakukan pada 24 September 2024 oleh personel Polsek Nanga Mahap. Ia berhasil diamankan berikut barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan perangkat elektronik yang dilaporkan hilang beberapa bulan sebelumnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menerangkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
"Kami berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan dan koordinasi antar polsek," ujar IPTU Rinto.
Ia menambahkan, bahwa tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lainnya di area perkebunan.
"Tersangka bertindak sendirian, memanfaatkan situasi yang kurang terjaga di sekitar kantor dan perumahan dinas," jelasnya.
IPTU Rinto Sihombing juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah perkebunan dan perumahan karyawan, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan aset pribadi serta fasilitas kantor.
"Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," tegasnya.
"Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Janus Arnold Pandapotan berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Termasuk yang terakhir pada kasus pencurian dengan pemberatan yang mengejutkan di Seriang Estate PT Buana Tunas Sejahtera (BTS). Ia merupakan seorang karyawan di perusahaan perkebunan tersebut.
Penangkapan Janus dilakukan pada 24 September 2024 oleh personel Polsek Nanga Mahap. Ia berhasil diamankan berikut barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan perangkat elektronik yang dilaporkan hilang beberapa bulan sebelumnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menerangkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
"Kami berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan dan koordinasi antar polsek," ujar IPTU Rinto.
Ia menambahkan, bahwa tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lainnya di area perkebunan.
"Tersangka bertindak sendirian, memanfaatkan situasi yang kurang terjaga di sekitar kantor dan perumahan dinas," jelasnya.
IPTU Rinto Sihombing juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah perkebunan dan perumahan karyawan, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan aset pribadi serta fasilitas kantor.
"Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," tegasnya.
"Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini