Pelaku Pencurian di Seriang Estate Dibekuk Polisi di Nanga Mahap

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Janus Arnold Pandapotan berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Termasuk yang terakhir pada kasus pencurian dengan pemberatan yang mengejutkan di Seriang Estate PT Buana Tunas Sejahtera (BTS). Ia merupakan seorang karyawan di perusahaan perkebunan tersebut.

Penangkapan Janus dilakukan pada 24 September 2024 oleh personel Polsek Nanga Mahap. Ia berhasil diamankan berikut barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan perangkat elektronik yang dilaporkan hilang beberapa bulan sebelumnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menerangkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga :  Sutarmidji Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar dan Pembakaran Mobil Dinas KPH di Kapuas Hulu

“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan dan koordinasi antar polsek,” ujar IPTU Rinto.

Ia menambahkan, bahwa tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lainnya di area perkebunan.

“Tersangka bertindak sendirian, memanfaatkan situasi yang kurang terjaga di sekitar kantor dan perumahan dinas,” jelasnya.

IPTU Rinto Sihombing juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah perkebunan dan perumahan karyawan, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan aset pribadi serta fasilitas kantor.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hulu Buka Rapat Penyusunan Pagu Inisiatif Tahap 1 Tahun 2024

“Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu,” tegasnya.

“Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)

Comment