Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 September 2020 |
KalbarOnline.com – Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Jalan Palem 10, E 937, RT 015/05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kegiatan yang dilakukan Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku.
Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharam Wiibisono mengatakan, dua terduga pelaku itu yakni Jesica yang merupakan putri dari Kie Ho Pen dan Dany Indrawan. Keduanya tidak hanya membuat ekstasi melainkan mengedarkannya ke masyarakat.
“Bermula dari informasi yang didapatkan Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, bahwa ada sebuah rumah di Cipondoh yang memproduksi dan mengedarkan ekstasi,” ujarnya di Serpong, Sabtu (26/9/2020).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan dilakukan observasi ke lapangan. Setelah yakin dengan informasi tersebut, polisi pun akhirnya menggerebek rumah tersebut.
Petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat ekstasi, seperti sediaan farmasi. Selanjutnya, barang-barang itu diamankan oleh petugas.
Menurut Wibisono, pabrik itu telah beroperasi selama dua bulan. Keduanya, mengoperasikan pabrik ekstasi rumahan itu atas arahan dari seorang narapidana Ricky.
Sementara Jesica mengatakan, tablet yang ditemukan polisi di rumahnya itu merupakan sisa ekstasi, hasil produksi mereka sendiri. Sedangkan sisanya, sudah banyak yang dijual ke masyarakat.
Kendati demikian, sambung Wibisono, pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut soal kasus ini. [rif]
KalbarOnline.com – Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Jalan Palem 10, E 937, RT 015/05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kegiatan yang dilakukan Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku.
Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharam Wiibisono mengatakan, dua terduga pelaku itu yakni Jesica yang merupakan putri dari Kie Ho Pen dan Dany Indrawan. Keduanya tidak hanya membuat ekstasi melainkan mengedarkannya ke masyarakat.
“Bermula dari informasi yang didapatkan Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, bahwa ada sebuah rumah di Cipondoh yang memproduksi dan mengedarkan ekstasi,” ujarnya di Serpong, Sabtu (26/9/2020).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan dilakukan observasi ke lapangan. Setelah yakin dengan informasi tersebut, polisi pun akhirnya menggerebek rumah tersebut.
Petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat ekstasi, seperti sediaan farmasi. Selanjutnya, barang-barang itu diamankan oleh petugas.
Menurut Wibisono, pabrik itu telah beroperasi selama dua bulan. Keduanya, mengoperasikan pabrik ekstasi rumahan itu atas arahan dari seorang narapidana Ricky.
Sementara Jesica mengatakan, tablet yang ditemukan polisi di rumahnya itu merupakan sisa ekstasi, hasil produksi mereka sendiri. Sedangkan sisanya, sudah banyak yang dijual ke masyarakat.
Kendati demikian, sambung Wibisono, pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut soal kasus ini. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini