Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Dari operasi yang dilakukan, polisi meringkus tiga pelaku serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan lengkap dengan peralatan pencetakannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membuat uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak di atas kertas concorde dan dipotong menyerupai uang asli,” ujar Kompol Wawan, Rabu (20/08/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni JW alias Iw (30 tahun) asal Balai Karangan, Vc (25 tahun) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45 tahun) warga Pontianak.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain printer, ponsel, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Motif ketiganya murni karena alasan ekonomi, dengan sengaja mencetak uang palsu demi meraup keuntungan,” tegas Kompol Wawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Dari operasi yang dilakukan, polisi meringkus tiga pelaku serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan lengkap dengan peralatan pencetakannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membuat uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak di atas kertas concorde dan dipotong menyerupai uang asli,” ujar Kompol Wawan, Rabu (20/08/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni JW alias Iw (30 tahun) asal Balai Karangan, Vc (25 tahun) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45 tahun) warga Pontianak.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain printer, ponsel, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Motif ketiganya murni karena alasan ekonomi, dengan sengaja mencetak uang palsu demi meraup keuntungan,” tegas Kompol Wawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini