Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 07 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51 tahun), pada Kamis (05/02/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi upal yang dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Kota itu diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, IPDA Amin Suryadinata.
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Rupiah), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata AKP Ryan, Jumat (06/02/2026).
AKP Ryan menyebutkan, bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah upal yang siap diedarkan pelaku AP.
“Setelah mengamankan AP di minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.
Kemudian, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.
“Pelaku menyebutkan ia mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.
Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Pelaku AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51 tahun), pada Kamis (05/02/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi upal yang dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Kota itu diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, IPDA Amin Suryadinata.
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28.900.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Rupiah), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata AKP Ryan, Jumat (06/02/2026).
AKP Ryan menyebutkan, bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah upal yang siap diedarkan pelaku AP.
“Setelah mengamankan AP di minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.
Kemudian, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.
“Pelaku menyebutkan ia mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.
Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Pelaku AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini