Ketapang    

Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga

melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar

(60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,

Selasa (25/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui

merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya

di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan,

Ketapang.

Barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun di Ketapang yang diamankan polisi
Barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun di Ketapang yang diamankan polisi (Foto: Adi LC)

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai

Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

Lebih jauh Eko menjelaskan kronologis penangkapan yang

berawal dari laporan korban pada waktu kejadian Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul

23.45 Wib. Korban pulang dan menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan

berantakan serta pintu kamar telah rusak.

“Kemudian Korban mengecek isi rumah ternyata barang berharga

dan uang Rp100 juta miliknya telah hilang. Diduga Pelaku masuk kedalam rumah

melewati pintu samping dan mematikan reciever

CCTV serta mengambilnya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun

ke lapangan dan melakukan olah TKP. Kemudian pada Selasa (25/6/2019) sekitar

pukul 18.50 wib tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti uang

Rp85.9 juta, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres

Ketapang guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, saat

hendak diamankan tersangka sempat menyebar sebagian uang ke jalanan dengan

tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh polisi. Selain itu, beberapa hasil

curian telah dibuang yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar

kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan

ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tak Terima Di-PHK, Mantan Karyawan Gugat PT BSM New Material
Rabu, 26 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Aplikasi Zonasi Tak Akurat, Ratusan Orang Tua Murid Datangi Posko PPDB Kalbar
Rabu, 26 Juni 2019

Berita terkait