Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil mengamankan dua kapal
perikanan asing berbendera Vietnam.
Kedua kapal yang masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak
buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam itu tertangkap tangan tengah melakukan
aktivitas illegal fishing di Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada 17 Maret 2019 pagi
lalu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Stasiun PSDKP
Pontianak, Erick Tambunan saat diwawancarai awak media, Rabu (20/3/2019) sore. Erick
berujar bahwa penangkapan terhadap dua kapal asing diduga asal Vietnam tersebut
merupakan hasil gelar operasi rutin yang dilakukan oleh KP Hiu Macam 01.

“Jadi, penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut adalah hasil gelar operasi (patroli) rutin KP Hiu Macan 01 PSDKP Pontianak yang dinahkodai oleh Kapten Samson di ZEEI Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan tanpa
dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia ditambah alat tangkap yang
digunakan tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah perairan Republik
Indonesia.
“Kapal-kapal ini melakukan tindak pidana perikanan di mana mereka melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia. Kami juga menemukan alat bukti di mana mereka menggunakan alat tangkap berupa trawl atau pukat harimau yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah peraian Indonesia,” tukasnya.
Tak hanya itu, di dalam kapal tersebut juga ditemukan adanya
hasil tangkapan berupa ikan yang diperkirakan mencapai 1-2 ton.
“Terkait barang bukti berupa ikan, kami belum dapat
memastikan berapa jumlahnya. Hanya saja, kalau dari perkiraan kita itu mencapai
1-2 ton,” terangnya.
Untuk kelanjutan penangkapan ini, Erick mengaku bahwa saat
ini baru dilakukan serah terima kepada pihaknya di penyidik stasiun PSDKP
Pontianak.
“Kami akan coba pelajari untuk tindaklanjut selanjutnya untuk
menentukan pasal yang akan disangkakan. Mengenai pemeriksaan terhadap para awak
kapal ini, kami masih menunggu juru bahasa, jadi untuk kejelasan semuanya, tentunya
hal ini akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sementara Nahkoda KP Hiu Macan 01, Kapten Samson menjelaskan
bahwa dua kapal tersebut terdeteksi pada jarak 4 mil yang jelas dapat dilihat oleh
pihaknya.
“Dari bentuk kapal, terindikasi merupakan kapal vietnam. Setelah
itu, kami lakukan pengejaran dan pemeriksaan, ternyata mereka melakukan
pelanggaran karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal,” tukas Samson.
Terlebih, lanjut dia, alat tangkap yang digunakan oleh
nelayan Vietnam tersebut berupa trawl
yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia.
“Alat yang digunakan adalah trawl kalau di Indonesia biasa disebut pukat harimau. Tapi ini yang
lebih luas lagi, menggunakan satu jaring namun ditarik dengan dua kapal,”
jelasnya.
Kata Samson, saat ini dua kapal asing tersebut tengah
melakukan aktivitas illegal fishing,
ketika melihat KP Hiu Macan 01, para nelayan Vietnam tersebut hendak membuang
barang bukti berupa jaring.
“Betul, mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Melihat KP Hiu Macan 01, mereka membuang jaring dengan cara dipotong. Tetapi
masih ada satu jaring lagi di atas kapal yang dijadikan sebagai alat bukti,
yang belum sempat dibuang oleh mereka,” tukasnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Samson, dua kapal
tersebut sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak melarikan diri dari
petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dengan mengamankan kapal
tersebut beserta para ABK.
“Mereka hendak melarikan diri saat melihat kapal kita, namun
kita terus melakukan pengejaran kemudian kita pepet kapal tersebut sehingga
berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Saat ini dua kapal asing tersebut beserta para ABK telah
diamankan di stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
(Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil mengamankan dua kapal
perikanan asing berbendera Vietnam.
Kedua kapal yang masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak
buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam itu tertangkap tangan tengah melakukan
aktivitas illegal fishing di Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada 17 Maret 2019 pagi
lalu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Stasiun PSDKP
Pontianak, Erick Tambunan saat diwawancarai awak media, Rabu (20/3/2019) sore. Erick
berujar bahwa penangkapan terhadap dua kapal asing diduga asal Vietnam tersebut
merupakan hasil gelar operasi rutin yang dilakukan oleh KP Hiu Macam 01.

“Jadi, penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut adalah hasil gelar operasi (patroli) rutin KP Hiu Macan 01 PSDKP Pontianak yang dinahkodai oleh Kapten Samson di ZEEI Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan tanpa
dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia ditambah alat tangkap yang
digunakan tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah perairan Republik
Indonesia.
“Kapal-kapal ini melakukan tindak pidana perikanan di mana mereka melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia. Kami juga menemukan alat bukti di mana mereka menggunakan alat tangkap berupa trawl atau pukat harimau yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah peraian Indonesia,” tukasnya.
Tak hanya itu, di dalam kapal tersebut juga ditemukan adanya
hasil tangkapan berupa ikan yang diperkirakan mencapai 1-2 ton.
“Terkait barang bukti berupa ikan, kami belum dapat
memastikan berapa jumlahnya. Hanya saja, kalau dari perkiraan kita itu mencapai
1-2 ton,” terangnya.
Untuk kelanjutan penangkapan ini, Erick mengaku bahwa saat
ini baru dilakukan serah terima kepada pihaknya di penyidik stasiun PSDKP
Pontianak.
“Kami akan coba pelajari untuk tindaklanjut selanjutnya untuk
menentukan pasal yang akan disangkakan. Mengenai pemeriksaan terhadap para awak
kapal ini, kami masih menunggu juru bahasa, jadi untuk kejelasan semuanya, tentunya
hal ini akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sementara Nahkoda KP Hiu Macan 01, Kapten Samson menjelaskan
bahwa dua kapal tersebut terdeteksi pada jarak 4 mil yang jelas dapat dilihat oleh
pihaknya.
“Dari bentuk kapal, terindikasi merupakan kapal vietnam. Setelah
itu, kami lakukan pengejaran dan pemeriksaan, ternyata mereka melakukan
pelanggaran karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal,” tukas Samson.
Terlebih, lanjut dia, alat tangkap yang digunakan oleh
nelayan Vietnam tersebut berupa trawl
yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia.
“Alat yang digunakan adalah trawl kalau di Indonesia biasa disebut pukat harimau. Tapi ini yang
lebih luas lagi, menggunakan satu jaring namun ditarik dengan dua kapal,”
jelasnya.
Kata Samson, saat ini dua kapal asing tersebut tengah
melakukan aktivitas illegal fishing,
ketika melihat KP Hiu Macan 01, para nelayan Vietnam tersebut hendak membuang
barang bukti berupa jaring.
“Betul, mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Melihat KP Hiu Macan 01, mereka membuang jaring dengan cara dipotong. Tetapi
masih ada satu jaring lagi di atas kapal yang dijadikan sebagai alat bukti,
yang belum sempat dibuang oleh mereka,” tukasnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Samson, dua kapal
tersebut sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak melarikan diri dari
petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dengan mengamankan kapal
tersebut beserta para ABK.
“Mereka hendak melarikan diri saat melihat kapal kita, namun
kita terus melakukan pengejaran kemudian kita pepet kapal tersebut sehingga
berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Saat ini dua kapal asing tersebut beserta para ABK telah
diamankan di stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini