Pontianak    

Maling Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Vietnam Berhasil Diamankan PSDKP Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 Stasiun Pengawasan Sumber

Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil mengamankan dua kapal

perikanan asing berbendera Vietnam.

Kedua kapal yang masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak

buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam itu tertangkap tangan tengah melakukan

aktivitas illegal fishing di Zona

Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada 17 Maret 2019 pagi

lalu.

https://www.youtube.com/watch?v=g_V2cgczfsU&feature=youtu.be

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Stasiun PSDKP

Pontianak, Erick Tambunan saat diwawancarai awak media, Rabu (20/3/2019) sore. Erick

berujar bahwa penangkapan terhadap dua kapal asing diduga asal Vietnam tersebut

merupakan hasil gelar operasi rutin yang dilakukan oleh KP Hiu Macam 01.

Personel KP Macan Hiu 01 Stasiun PSDKP Pontianak saat mengamankan dua kapal ikan Vietnam di ZEEI Laut Natuna Utara
Personel KP Macan Hiu 01 Stasiun PSDKP Pontianak saat mengamankan dua kapal ikan Vietnam di ZEEI Laut Natuna Utara (Foto: Fai)

“Jadi, penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut adalah hasil gelar operasi (patroli) rutin KP Hiu Macan 01 PSDKP Pontianak yang dinahkodai oleh Kapten Samson di ZEEI Laut Natuna Utara,” ujarnya.

Kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan tanpa

dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia ditambah alat tangkap yang

digunakan tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah perairan Republik

Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=f1cHpzBAans&feature=youtu.be

“Kapal-kapal ini melakukan tindak pidana perikanan di mana mereka melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia. Kami juga menemukan alat bukti di mana mereka menggunakan alat tangkap berupa trawl atau pukat harimau yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di wilayah peraian Indonesia,” tukasnya.

Tak hanya itu, di dalam kapal tersebut juga ditemukan adanya

hasil tangkapan berupa ikan yang diperkirakan mencapai 1-2 ton.

“Terkait barang bukti berupa ikan, kami belum dapat

memastikan berapa jumlahnya. Hanya saja, kalau dari perkiraan kita itu mencapai

1-2 ton,” terangnya.

Untuk kelanjutan penangkapan ini, Erick mengaku bahwa saat

ini baru dilakukan serah terima kepada pihaknya di penyidik stasiun PSDKP

Pontianak.

“Kami akan coba pelajari untuk tindaklanjut selanjutnya untuk

menentukan pasal yang akan disangkakan. Mengenai pemeriksaan terhadap para awak

kapal ini, kami masih menunggu juru bahasa, jadi untuk kejelasan semuanya, tentunya

hal ini akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Sementara Nahkoda KP Hiu Macan 01, Kapten Samson menjelaskan

bahwa dua kapal tersebut terdeteksi pada jarak 4 mil yang jelas dapat dilihat oleh

pihaknya.

“Dari bentuk kapal, terindikasi merupakan kapal vietnam. Setelah

itu, kami lakukan pengejaran dan pemeriksaan, ternyata mereka melakukan

pelanggaran karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal,” tukas Samson.

Terlebih, lanjut dia, alat tangkap yang digunakan oleh

nelayan Vietnam tersebut berupa trawl

yang memang tidak diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia.

“Alat yang digunakan adalah trawl kalau di Indonesia biasa disebut pukat harimau. Tapi ini yang

lebih luas lagi, menggunakan satu jaring namun ditarik dengan dua kapal,”

jelasnya.

Kata Samson, saat ini dua kapal asing tersebut tengah

melakukan aktivitas illegal fishing,

ketika melihat KP Hiu Macan 01, para nelayan Vietnam tersebut hendak membuang

barang bukti berupa jaring.

“Betul, mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Melihat KP Hiu Macan 01, mereka membuang jaring dengan cara dipotong. Tetapi

masih ada satu jaring lagi di atas kapal yang dijadikan sebagai alat bukti,

yang belum sempat dibuang oleh mereka,” tukasnya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Samson, dua kapal

tersebut sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak melarikan diri dari

petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dengan mengamankan kapal

tersebut beserta para ABK.

“Mereka hendak melarikan diri saat melihat kapal kita, namun

kita terus melakukan pengejaran kemudian kita pepet kapal tersebut sehingga

berhasil kita amankan,” pungkasnya.

Saat ini dua kapal asing tersebut beserta para ABK telah

diamankan di stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

(Fai)

Artikel Selanjutnya
Tegas! Sutarmidji Minta Perusahaan Sawit Perhatikan Desa Tertinggal di Kalbar : Kalau Ingin Berkelanjutan
Kamis, 21 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Maling Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Vietnam Berhasil Diamankan PSDKP Pontianak
Kamis, 21 Maret 2019

Berita terkait