Nasional    

Pimpin Pemusnahan 13 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Kalbar, Menteri Susi : Jalan Keluar yang Cantik Untuk Indonesia

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 06 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Nasional

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115)

yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti

yang juga merupakan Komandan Satgas 115 memusnahkan 13 kapal perikanan asing

(KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat,

Sabtu (4/5/2019).

Pemusnahan dengan cara penenggelaman KIA ini merupakan

bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas

kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.

Pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari

rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum

tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah

ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya

akan menyusul kemudian.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang

bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014

sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri

dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal

Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize

dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan

mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004

tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang

dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau

dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

(inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Komandan Satgas Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman

kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan

keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan

Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai

cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan

efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

“Ini merupakan way out

(jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara

lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek

penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik

dengan makan siang, kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi Undang-undang,

amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau

ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai

pemusnahan.

Menteri era Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan gaya

unik dan nyentrik ini menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti

berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku

praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum

di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum

kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita

kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu

saja yang saya inginkan,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut dia, pemusnahan kapal pelaku IUU

Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan

perikanan Indonesia.

Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami

peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton

mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan

kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522

ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen

yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan

mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan

periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi

perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71

persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap

kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam

memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi

nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai

negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana

pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi

permasalahan IUU Fishing di Indonesia.

“Kalo ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang,

kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi

untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.

Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal

yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan

secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah

tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para

pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.

“Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa

ngga dilelang, kenapa ngga sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu

harga Rp10 miliar, kalo dilelang Rp1 miliar. Sementara (ikan) yang dicuri satu

trip aja dia dapet Rp3 miliar. Kamu sayang gak sama ikan kita? Sumber daya

ekonomi kita,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat,

Sutarmidji mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU

Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat

sesaat setelah ditangkap.

“Saya selaku Gubernur, sangat sangat setuju dengan

penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama.

Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Udah selesai.

Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan

tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal

tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka bisa tuntut kita dan itu

hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut.

Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita

tidak berpihak pada kita sendiri,” tukasnya.

Merespon hal itu, Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan

akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU

Fishing yang masuk di perairan Indonesia.

Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan

Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator

Staf Khusus Satgas 115, Achmad Santosa, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan

Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Kepala Kejaksaan

Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat,

Irjen Pol Didi Haryono, dan Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung

serta jajaran PSDKP Pontianak. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Sambut Ramadhan, Ribuan Masyarakat Sanggau Pawai Obor Kelilingi Kota Sanggau
Senin, 06 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Pemusnahan Kapal Pencuri Ikan Indonesia
Senin, 06 Mei 2019

Berita terkait