Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 06 Mei 2019 |
KalbarOnline, Nasional
– Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115)
yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti
yang juga merupakan Komandan Satgas 115 memusnahkan 13 kapal perikanan asing
(KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat,
Sabtu (4/5/2019).
Pemusnahan dengan cara penenggelaman KIA ini merupakan
bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas
kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.
Pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari
rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah
ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya
akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang
bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014
sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri
dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal
Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize
dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan
mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004
tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Komandan Satgas Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman
kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan
keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan
Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai
cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan
efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
“Ini merupakan way out
(jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara
lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek
penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik
dengan makan siang, kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi Undang-undang,
amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau
ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai
pemusnahan.
Menteri era Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan gaya
unik dan nyentrik ini menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti
berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku
praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum
di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum
kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita
kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu
saja yang saya inginkan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemusnahan kapal pelaku IUU
Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan
perikanan Indonesia.
Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami
peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton
mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan
kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522
ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen
yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan
mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi
perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71
persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap
kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam
memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi
nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai
negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana
pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi
permasalahan IUU Fishing di Indonesia.
“Kalo ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang,
kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi
untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.
Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal
yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan
secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah
tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para
pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.
“Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa
ngga dilelang, kenapa ngga sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu
harga Rp10 miliar, kalo dilelang Rp1 miliar. Sementara (ikan) yang dicuri satu
trip aja dia dapet Rp3 miliar. Kamu sayang gak sama ikan kita? Sumber daya
ekonomi kita,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat,
Sutarmidji mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU
Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat
sesaat setelah ditangkap.
“Saya selaku Gubernur, sangat sangat setuju dengan
penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama.
Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Udah selesai.
Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan
tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal
tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka bisa tuntut kita dan itu
hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut.
Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita
tidak berpihak pada kita sendiri,” tukasnya.
Merespon hal itu, Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan
akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU
Fishing yang masuk di perairan Indonesia.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator
Staf Khusus Satgas 115, Achmad Santosa, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat,
Irjen Pol Didi Haryono, dan Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung
serta jajaran PSDKP Pontianak. (Fai)
KalbarOnline, Nasional
– Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115)
yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti
yang juga merupakan Komandan Satgas 115 memusnahkan 13 kapal perikanan asing
(KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat,
Sabtu (4/5/2019).
Pemusnahan dengan cara penenggelaman KIA ini merupakan
bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas
kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.
Pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari
rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah
ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya
akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang
bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014
sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri
dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal
Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize
dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan
mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004
tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Komandan Satgas Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman
kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan
keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan
Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai
cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan
efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
“Ini merupakan way out
(jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara
lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek
penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik
dengan makan siang, kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi Undang-undang,
amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau
ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai
pemusnahan.
Menteri era Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan gaya
unik dan nyentrik ini menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti
berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku
praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum
di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum
kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita
kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu
saja yang saya inginkan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemusnahan kapal pelaku IUU
Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan
perikanan Indonesia.
Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami
peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton
mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan
kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522
ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen
yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan
mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi
perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71
persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap
kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam
memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi
nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai
negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana
pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi
permasalahan IUU Fishing di Indonesia.
“Kalo ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang,
kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi
untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.
Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal
yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan
secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah
tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para
pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.
“Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa
ngga dilelang, kenapa ngga sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu
harga Rp10 miliar, kalo dilelang Rp1 miliar. Sementara (ikan) yang dicuri satu
trip aja dia dapet Rp3 miliar. Kamu sayang gak sama ikan kita? Sumber daya
ekonomi kita,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat,
Sutarmidji mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU
Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat
sesaat setelah ditangkap.
“Saya selaku Gubernur, sangat sangat setuju dengan
penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama.
Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Udah selesai.
Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan
tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal
tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka bisa tuntut kita dan itu
hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut.
Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita
tidak berpihak pada kita sendiri,” tukasnya.
Merespon hal itu, Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan
akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU
Fishing yang masuk di perairan Indonesia.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator
Staf Khusus Satgas 115, Achmad Santosa, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat,
Irjen Pol Didi Haryono, dan Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung
serta jajaran PSDKP Pontianak. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini