Pontianak    

Sutarmidji Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Pemusnahan Kapal Pencuri Ikan Indonesia

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 06 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dukung langkah Pemerintah

musnahkan kapal pencuri ikan Indonesia

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan dukungannya

terhadap langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal ikan asing yang mencuri

ikan di perairan Indonesia. Bahkan dirinya menyarankan agar proses pemusnahan

kapal ikan ilegal dipercepat setelah ditangkap.

“Saya sebagai Gubernur sangat mendukung langkah yang

dilakukan pemerintah terhadap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan

Indonesia. Kalau perlu, Pemerintah buat aturan agar barang buktinya setelah

ditangkap langsung dimusnahkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di

hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti saat menghadiri seremoni

pemusnahan barang bukti di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan

Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu (4/5/2019) kemarin.

“Yang buat aturan kan kita (Indonesia). Apalagi berhadapan

dengan negara luar. Harusnya aturan kita berpihak pada kita. Sebenarnya, tak perlu

sampai ke pengadilan, karena jelas itu merupakan sebuah kejahatan terhadap

negara, menjarah kekayaan negara, sehingga wajib dihukum tegas dan berat. Ini masalah

integritas dan kredibilitas negara yang kita pertaruhkan ketika berhadapan

dengan negara luar,” timpalnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu menilai, dari sisi

aspek hukum yang saat ini menurutnya memakan proses yang cukup lama, tak

menutup kemungkinan para pelaku ketika bebas nantinya menempuh upaya hukum

banding dan tak menutup kemungkinan menuntut Pemerintah Indonesia jikalau kapalnya

(barang bukti) terdapat kerusakan.

“Barang bukti itu juga kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu

memakan biaya perawatan. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung)

tenggelamkan. Udah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika

itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding.

Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka

bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak,

kan mereka bisa tuntut,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga menilai, kapal tangkapan

tersebut tak layak jika diserahkan kepada nelayan Indonesia. Sebab, menurutnya,

kelompok nelayan Indonesia masih belum mampu mengoperasikan kapal asing yang menurutnya

berbeda dengan kapal nelayan Indonesia.

“Selain itu, tak elok juga, karena jika itu dilakukan,

seolah-olah kita merampas barang bukti tersebut untuk memenuhi kebutuhan kita. Dari

prestise sebuah negara, itu tak baik, tidak bagus. Yang perlu itu, kita tegas,

tangkap, seminggu atau dua minggu, musnahkan. Dari pada kita rawat, makan biaya

dan sebagainya,” pungkasnya.

Merespon pernyataan Gubernur, Menteri Susi mengaku sependapat

dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan

kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.

“Saya setuju dengan Pak Gubernur. Dan itu tentunya akan jadi

pertimbangan,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Pimpin Pemusnahan 13 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Kalbar, Menteri Susi : Jalan Keluar yang Cantik Untuk Indonesia
Senin, 06 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Selama Ramadhan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja
Senin, 06 Mei 2019

Berita terkait