Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 06 Mei 2019 |
Dukung langkah Pemerintah
musnahkan kapal pencuri ikan Indonesia
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan dukungannya
terhadap langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal ikan asing yang mencuri
ikan di perairan Indonesia. Bahkan dirinya menyarankan agar proses pemusnahan
kapal ikan ilegal dipercepat setelah ditangkap.
“Saya sebagai Gubernur sangat mendukung langkah yang
dilakukan pemerintah terhadap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan
Indonesia. Kalau perlu, Pemerintah buat aturan agar barang buktinya setelah
ditangkap langsung dimusnahkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di
hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti saat menghadiri seremoni
pemusnahan barang bukti di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu (4/5/2019) kemarin.
“Yang buat aturan kan kita (Indonesia). Apalagi berhadapan
dengan negara luar. Harusnya aturan kita berpihak pada kita. Sebenarnya, tak perlu
sampai ke pengadilan, karena jelas itu merupakan sebuah kejahatan terhadap
negara, menjarah kekayaan negara, sehingga wajib dihukum tegas dan berat. Ini masalah
integritas dan kredibilitas negara yang kita pertaruhkan ketika berhadapan
dengan negara luar,” timpalnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu menilai, dari sisi
aspek hukum yang saat ini menurutnya memakan proses yang cukup lama, tak
menutup kemungkinan para pelaku ketika bebas nantinya menempuh upaya hukum
banding dan tak menutup kemungkinan menuntut Pemerintah Indonesia jikalau kapalnya
(barang bukti) terdapat kerusakan.
“Barang bukti itu juga kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu
memakan biaya perawatan. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung)
tenggelamkan. Udah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika
itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding.
Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka
bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak,
kan mereka bisa tuntut,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini juga menilai, kapal tangkapan
tersebut tak layak jika diserahkan kepada nelayan Indonesia. Sebab, menurutnya,
kelompok nelayan Indonesia masih belum mampu mengoperasikan kapal asing yang menurutnya
berbeda dengan kapal nelayan Indonesia.
“Selain itu, tak elok juga, karena jika itu dilakukan,
seolah-olah kita merampas barang bukti tersebut untuk memenuhi kebutuhan kita. Dari
prestise sebuah negara, itu tak baik, tidak bagus. Yang perlu itu, kita tegas,
tangkap, seminggu atau dua minggu, musnahkan. Dari pada kita rawat, makan biaya
dan sebagainya,” pungkasnya.
Merespon pernyataan Gubernur, Menteri Susi mengaku sependapat
dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan
kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.
“Saya setuju dengan Pak Gubernur. Dan itu tentunya akan jadi
pertimbangan,” tandasnya. (Fai)
Dukung langkah Pemerintah
musnahkan kapal pencuri ikan Indonesia
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan dukungannya
terhadap langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal ikan asing yang mencuri
ikan di perairan Indonesia. Bahkan dirinya menyarankan agar proses pemusnahan
kapal ikan ilegal dipercepat setelah ditangkap.
“Saya sebagai Gubernur sangat mendukung langkah yang
dilakukan pemerintah terhadap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan
Indonesia. Kalau perlu, Pemerintah buat aturan agar barang buktinya setelah
ditangkap langsung dimusnahkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di
hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti saat menghadiri seremoni
pemusnahan barang bukti di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu (4/5/2019) kemarin.
“Yang buat aturan kan kita (Indonesia). Apalagi berhadapan
dengan negara luar. Harusnya aturan kita berpihak pada kita. Sebenarnya, tak perlu
sampai ke pengadilan, karena jelas itu merupakan sebuah kejahatan terhadap
negara, menjarah kekayaan negara, sehingga wajib dihukum tegas dan berat. Ini masalah
integritas dan kredibilitas negara yang kita pertaruhkan ketika berhadapan
dengan negara luar,” timpalnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu menilai, dari sisi
aspek hukum yang saat ini menurutnya memakan proses yang cukup lama, tak
menutup kemungkinan para pelaku ketika bebas nantinya menempuh upaya hukum
banding dan tak menutup kemungkinan menuntut Pemerintah Indonesia jikalau kapalnya
(barang bukti) terdapat kerusakan.
“Barang bukti itu juga kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu
memakan biaya perawatan. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung)
tenggelamkan. Udah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika
itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding.
Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka
bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak,
kan mereka bisa tuntut,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini juga menilai, kapal tangkapan
tersebut tak layak jika diserahkan kepada nelayan Indonesia. Sebab, menurutnya,
kelompok nelayan Indonesia masih belum mampu mengoperasikan kapal asing yang menurutnya
berbeda dengan kapal nelayan Indonesia.
“Selain itu, tak elok juga, karena jika itu dilakukan,
seolah-olah kita merampas barang bukti tersebut untuk memenuhi kebutuhan kita. Dari
prestise sebuah negara, itu tak baik, tidak bagus. Yang perlu itu, kita tegas,
tangkap, seminggu atau dua minggu, musnahkan. Dari pada kita rawat, makan biaya
dan sebagainya,” pungkasnya.
Merespon pernyataan Gubernur, Menteri Susi mengaku sependapat
dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan
kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.
“Saya setuju dengan Pak Gubernur. Dan itu tentunya akan jadi
pertimbangan,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini