Selama Ramadhan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja

Mulai Pukul 07.30 – 14.30 WIB

KalbarOnline, Pontianak – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkupnya. Sebagaimana diketahui, jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemkot Pontianak pada hari biasa dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.15 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bernomor 62/SE/BKPSDM-D/2019 tanggal 3 Mei 2019, dijelaskan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Wali Kota Edi Kamtono Minta Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.15.

“Khusus hari Jumat, istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Tingkat Keterisian Tempat Tidur untuk Perawatan Covid di Kalbar Masuk Zona Kuning: Singkawang Merah

Pemberlakuan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

“Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan seperti biasanya,” tuturnya.

Multi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak mematuhi ketentuan jam kerja tersebut. Para ASN juga diminta disiplin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Pelayanan publik selama Bulan Suci Ramadhan menyesuaikan dengan surat edaran ini,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment