Pontianak    

Selama Ramadhan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 06 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Mulai Pukul 07.30 -

14.30 WIB

KalbarOnline,

Pontianak – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kota

(Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja bagi jajaran Aparatur Sipil

Negara (ASN) di ruang lingkupnya. Sebagaimana diketahui, jam kerja yang berlaku

di lingkungan Pemkot Pontianak pada hari biasa dimulai pukul 07.15 hingga pukul

15.15 WIB.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak,

Edi Rusdi Kamtono, bernomor 62/SE/BKPSDM-D/2019 tanggal 3 Mei 2019, dijelaskan

jam kerja selama bulan Ramadhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, jam kerja

selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul

07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30

WIB hingga 14.15.

“Khusus hari Jumat, istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30

WIB untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat,” ujarnya, baru-baru ini.

Pemberlakuan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari

pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

“Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap

dilaksanakan seperti biasanya,” tuturnya.

Multi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak

mematuhi ketentuan jam kerja tersebut. Para ASN juga diminta disiplin mengikuti

aturan yang sudah ditetapkan.

“Pelayanan publik selama Bulan Suci Ramadhan menyesuaikan

dengan surat edaran ini,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Pemusnahan Kapal Pencuri Ikan Indonesia
Senin, 06 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Ramadhan, Wali Kota Pontianak Ajak Umat Islam Tingkatkan Kualitas Ibadah
Senin, 06 Mei 2019

Berita terkait