KalbarOnline, Pontianak – Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menerangkan, bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, diatur untuk jam masuk mulai pukul 07.15 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.15 WIB.
“Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” katanya, di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (07/03/2024).
Adapun bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, diatur masuk pada pukul 07.15 WIB sampai 13.15 WIB pada hari Senin – Kamis dan Sabtu. Di hari Jumat diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.45 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
“Waktu istirahat bagi unit kerja enam hari kerja dari pukul 11.45 sampai 12.15 WIB,” ujar Mulyadi.
Selama bulan Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin serta tetap melakukan perekaman absen masuk dan absen pulang di aplikasi Hadir. Dengan penyesuaian jam kerja ini, Mulyadi berharap agar ASN khususnya yang muslim dapat fokus melayani publik meski dalam keadaan berpuasa.
“SE ini berlaku dari hari pertama sampai akhir bulan suci Ramadan,” tutupnya. (Jau)
Comment