Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan, pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono itu dijelaskan soal ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Di mana dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
[caption id="attachment_128394" align="aligncenter" width="1156"]
Kabag Prokopim Pemkot Pontianak, Urai Abubakar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kemudian, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.
"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," jalas Urai, pada Selasa (21/03/2023).
Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.
"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi 'Hadir' disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan," imbuhnya.
Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan ini, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan, pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono itu dijelaskan soal ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Di mana dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
[caption id="attachment_128394" align="aligncenter" width="1156"]
Kabag Prokopim Pemkot Pontianak, Urai Abubakar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Kemudian, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.
"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," jalas Urai, pada Selasa (21/03/2023).
Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.
"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi 'Hadir' disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan," imbuhnya.
Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan ini, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini