Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja WFH dan WFO

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, pihaknya juga telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ia mengatakan, hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.

“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” terangnya, di kediaman dinasnya, Minggu (14/04/2024).

Baca Juga :  Evaluasi Prioritas Pembangunan Kota Pontianak, Selaraskan dengan RPJMD

Ani menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa tanggal 17 dan Rabu 18 April. Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.

“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.

Selama pemberlakuan itu, ia meminta kepala OPD untuk mengawasi kinerja pegawai di dinas masing-masing agar tetap dalam koridor yang ditentukan. Artinya, akan memenuhi target capaian. Pelayanan secara online juga sudah dibuka.

Baca Juga :  1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

“Jadi dari dua hari itu, pelayanan online sudah dibuka, masyarakat bisa menyampaikan aduan dan konsultasi,” sebutnya.

Dengan SE tersebut, Ani mengimbau seluruh ASN wajib masuk kerja pada hari Kamis (19/04/2024). Apabila masih terdapat ASN yang tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi disiplin.

“Setiap habis libur lebaran kita akan menggelar pengawasan, atau sewaktu-waktu bisa sidak, apabila di waktu itu ASN tak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” tutupnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment