Bulan Ramadan, ASN Pemkot Pulang 1 jam Lebih Awal

Surat Edaran Nomor 95/SE/BKPSDM-D/2018

KalbarOnline, Pontianak – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriyah, jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengalami perubahan. Perubahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 336 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Rusdalita menjelaskan, di lingkungan Pemkot Pontianak, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 95/SE/BKPSDM-D/2018 tanggal 14 Mei 2018, jam kerja dikurangi satu jam.

Baca Juga :  Lindungi Diri dan Keluarga dari Bahaya Asap Rokok, RSUD SSMA Pontianak Gelar Penyuluhan

“Jadi, kalau biasanya ASN di lingkungan Pemkot Pontianak pulang pukul 15.15 WIB, selama bulan Ramadan pulang lebih awal yakni pukul 14.15 WIB,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (15/5).

Sedangkan jam masuk kantor seperti biasa yakni mulai pukul 07.15 WIB. Secara rinci, Rusdalita memaparkan,hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.15 – 14.15 WIB. Khusus hari Jumat masuk mulai pukul 07.15 – 14.00, dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga :  Haru, Ustadz Abdul Somad Menangis Saat Pimpin Doa Bersama Jamaah di Hongkong

“Jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan,” ungkapnya.

Rusdalita menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Pontianak harus mengikuti ketentuan ini sebagaimana yang telah dikeluarkan dalam Surat Edaran tersebut di atas.

“Selama bulan Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya,” tutupnya. (jim)

Comment