Sintang    

Bulan Ramadhan, Pemkab Sintang Sesuaikan Jam Kerja ASN

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 04 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur

Sipil Negara menghadapi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dengan menerbitkan

surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang, Jarot

Winarno tertanggal 30 April 2019 lalu.

Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang

penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan, Saat Ditemui di Ruang Kerjanya
Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan, Saat Ditemui di Ruang Kerjanya (Foto: Sg)

Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan

Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun

penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan

seperti hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.15-15.15 WIB dan ada jeda

istirahat mulai pukul 12.00-13.30 WIB, namun selama bulan suci Ramadhan jam

kerja akan mulai pukul 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai pukul 12.00-12.30.

Istirahat pada bulan suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit,

sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.

Jam masuk kerja pada hari Jumat pada hari biasa pada pukul 07.15-15.15

WIB, maka selama Ramadhan yakni 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama

60 menit yakni mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati

Sintang juga meminta agar pada bulan suci Ramadhan, apel Senin pagi dan siang

serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati memerintahkan agar kegiatan

olahraga selama bulan suci Ramadhan ditiadakan.

“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan

langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan

pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus

mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap

berjalan baik,” pintanya.

“Bagi ASN dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan

ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat muslim yang

melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat

Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah

menyiapkan agenda untuk menyambut bulan suci Ramadhan seperti buka puasa

bersama di rumah dinas Bupati Sintang dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang.

“Kami juga sudah susun rombongan untuk safari Ramadhan yang

akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang muslim dan non muslim. Kita

harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan

safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama

Ramadhan,” terang Kurniawan. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Tekan Angka Stunting, Pemkab Kubu Raya Luncurkan PMTAS Untuk Murid SD
Sabtu, 04 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Pimpin Upacara Peringatan Harjad Sintang ke-657, Ini Amanat Bupati Jarot
Sabtu, 04 Mei 2019

Berita terkait