Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 04 Mei 2019 |
KalbarOnline, Sintang
– Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur
Sipil Negara menghadapi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dengan menerbitkan
surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang, Jarot
Winarno tertanggal 30 April 2019 lalu.
Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang
penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan.

Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan
Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun
penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan
seperti hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.15-15.15 WIB dan ada jeda
istirahat mulai pukul 12.00-13.30 WIB, namun selama bulan suci Ramadhan jam
kerja akan mulai pukul 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai pukul 12.00-12.30.
Istirahat pada bulan suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit,
sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.
Jam masuk kerja pada hari Jumat pada hari biasa pada pukul 07.15-15.15
WIB, maka selama Ramadhan yakni 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama
60 menit yakni mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati
Sintang juga meminta agar pada bulan suci Ramadhan, apel Senin pagi dan siang
serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati memerintahkan agar kegiatan
olahraga selama bulan suci Ramadhan ditiadakan.
“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan
langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan
pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus
mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik,” pintanya.
“Bagi ASN dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan
ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat muslim yang
melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah
menyiapkan agenda untuk menyambut bulan suci Ramadhan seperti buka puasa
bersama di rumah dinas Bupati Sintang dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang.
“Kami juga sudah susun rombongan untuk safari Ramadhan yang
akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang muslim dan non muslim. Kita
harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan
safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama
Ramadhan,” terang Kurniawan. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur
Sipil Negara menghadapi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dengan menerbitkan
surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang, Jarot
Winarno tertanggal 30 April 2019 lalu.
Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang
penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan.

Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan
Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun
penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan
seperti hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.15-15.15 WIB dan ada jeda
istirahat mulai pukul 12.00-13.30 WIB, namun selama bulan suci Ramadhan jam
kerja akan mulai pukul 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai pukul 12.00-12.30.
Istirahat pada bulan suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit,
sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.
Jam masuk kerja pada hari Jumat pada hari biasa pada pukul 07.15-15.15
WIB, maka selama Ramadhan yakni 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama
60 menit yakni mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati
Sintang juga meminta agar pada bulan suci Ramadhan, apel Senin pagi dan siang
serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati memerintahkan agar kegiatan
olahraga selama bulan suci Ramadhan ditiadakan.
“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan
langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan
pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus
mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik,” pintanya.
“Bagi ASN dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan
ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat muslim yang
melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah
menyiapkan agenda untuk menyambut bulan suci Ramadhan seperti buka puasa
bersama di rumah dinas Bupati Sintang dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang.
“Kami juga sudah susun rombongan untuk safari Ramadhan yang
akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang muslim dan non muslim. Kita
harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan
safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama
Ramadhan,” terang Kurniawan. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini