Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Mempawah – Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar),
menangkap empat orang pengedar uang palsu, Jumat sore (8/2/2019). Para pelaku ini
mencetak uang palsu sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir dan rencana
menjualnya kepada calon legislatif (caleg) menjelang Pileg 2019.
Empat tersangka ini ditangkap dari Pasar Anjongan, Desa
Galang dan Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. Sementara
barang bukti yang diamankan berupa serpihan uang palsu yang sudah terbakar,
sebuah printer, serta kertas pengikat uang berlogo salah satu bank BUMN Cabang
Pontianak.
Polisi awalnya mengamankan tiga tersangka, Sunarwi dan Husin
dan Saruji, di Desa Galang, Jumat siang. Dari keterangan Sunarwi, uang palsu
diproduksi di rumahnya di toilet rumahnya, di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober,
Kecamatan Pontianak Utara.
“Menurut pengakuan tersangka, dia mencetak uang palsu di
rumahnya sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir di WC kamarnya,” kata
Kapolsek Anjongan Iptu Ambril.
Sayangnya saat petugas Polsek Anjongan melakukan
penggeledahan di toilet rumahnya, mereka tidak berhasil menemukan barang bukti
uang palsu. Petugas bersama para pelaku kemudian bergerak ke rumah keluarga
Sunarwi di Jalan Selat Remis, Kecamatan Pontianak Utara.
Di rumah tersebut ditemukan sebuah printer di dalam kardus
dan kertas pengikat uang pecahan Rp100.000 berlogo salah satu bank BUMN Cabang
Pontianak.
Tak sampai di situ, petugas bersama pelaku kembali ke rumah
Sunarwi di Gang Flexi untuk mencari sisa uang palsu yang disembunyikan oleh
Sunarwi. Petugas kepolisian kembali kecewa lantaran uang palsu pecahan
Rp100.000 tersebut diduga sudah dibakar oleh istrinya, Sumiati.
Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengatakan, pengungkapan
sindikat uang palsu ini berawal dari warga Siti Maimunah yang membelanjakan
uang palsu di Pasar Anjongan. Warga yang belakangan mengetahui itu uang palsu
menjadi heboh dan melaporkannya ke Polsek Anjongan.
Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan tiga nama. Sunarwi
dan Husin, diduga menjadi pembawa uang palsu dan Suraji sebagai pembuat uang
palsu. Mereka selanjutnya diamankan. Sementara istri Sunarwi, Sumiati, ikut
dibawa ke Polsek Anjongan lantaran diduga telah membakar uang palsu pecahan
Rp100.000 sebanyak Rp50 juta. Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Anjongan.
Ambril mengimbau kepada para warga untuk segera melapor ke
polisi jika menemukan uang palsu. Sebab, dari keterangan tersangka, dia banyak
mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.
Bahkan, uang palsu ini rencananya akan dijual kepada calon
legislatif (caleg) dengan harga Rp200.000 per pecahan Rp1 juta. Polisi juga
terus mengembangkan kasus ini.
“Warga lain silakan melaporkan ke kepolisian karena saya
yakin uang ini lebih banyak beredar di Pontianak,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Mempawah – Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar),
menangkap empat orang pengedar uang palsu, Jumat sore (8/2/2019). Para pelaku ini
mencetak uang palsu sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir dan rencana
menjualnya kepada calon legislatif (caleg) menjelang Pileg 2019.
Empat tersangka ini ditangkap dari Pasar Anjongan, Desa
Galang dan Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. Sementara
barang bukti yang diamankan berupa serpihan uang palsu yang sudah terbakar,
sebuah printer, serta kertas pengikat uang berlogo salah satu bank BUMN Cabang
Pontianak.
Polisi awalnya mengamankan tiga tersangka, Sunarwi dan Husin
dan Saruji, di Desa Galang, Jumat siang. Dari keterangan Sunarwi, uang palsu
diproduksi di rumahnya di toilet rumahnya, di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober,
Kecamatan Pontianak Utara.
“Menurut pengakuan tersangka, dia mencetak uang palsu di
rumahnya sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir di WC kamarnya,” kata
Kapolsek Anjongan Iptu Ambril.
Sayangnya saat petugas Polsek Anjongan melakukan
penggeledahan di toilet rumahnya, mereka tidak berhasil menemukan barang bukti
uang palsu. Petugas bersama para pelaku kemudian bergerak ke rumah keluarga
Sunarwi di Jalan Selat Remis, Kecamatan Pontianak Utara.
Di rumah tersebut ditemukan sebuah printer di dalam kardus
dan kertas pengikat uang pecahan Rp100.000 berlogo salah satu bank BUMN Cabang
Pontianak.
Tak sampai di situ, petugas bersama pelaku kembali ke rumah
Sunarwi di Gang Flexi untuk mencari sisa uang palsu yang disembunyikan oleh
Sunarwi. Petugas kepolisian kembali kecewa lantaran uang palsu pecahan
Rp100.000 tersebut diduga sudah dibakar oleh istrinya, Sumiati.
Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengatakan, pengungkapan
sindikat uang palsu ini berawal dari warga Siti Maimunah yang membelanjakan
uang palsu di Pasar Anjongan. Warga yang belakangan mengetahui itu uang palsu
menjadi heboh dan melaporkannya ke Polsek Anjongan.
Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan tiga nama. Sunarwi
dan Husin, diduga menjadi pembawa uang palsu dan Suraji sebagai pembuat uang
palsu. Mereka selanjutnya diamankan. Sementara istri Sunarwi, Sumiati, ikut
dibawa ke Polsek Anjongan lantaran diduga telah membakar uang palsu pecahan
Rp100.000 sebanyak Rp50 juta. Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Anjongan.
Ambril mengimbau kepada para warga untuk segera melapor ke
polisi jika menemukan uang palsu. Sebab, dari keterangan tersangka, dia banyak
mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.
Bahkan, uang palsu ini rencananya akan dijual kepada calon
legislatif (caleg) dengan harga Rp200.000 per pecahan Rp1 juta. Polisi juga
terus mengembangkan kasus ini.
“Warga lain silakan melaporkan ke kepolisian karena saya
yakin uang ini lebih banyak beredar di Pontianak,” tandasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini