Polsek Anjongan Tangkap Empat Orang Pengedar Uang Palsu, Rencananya Akan Dijual ke Caleg

KalbarOnline, Mempawah – Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap empat orang pengedar uang palsu, Jumat sore (8/2/2019). Para pelaku ini mencetak uang palsu sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir dan rencana menjualnya kepada calon legislatif (caleg) menjelang Pileg 2019.

Empat tersangka ini ditangkap dari Pasar Anjongan, Desa Galang dan Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa serpihan uang palsu yang sudah terbakar, sebuah printer, serta kertas pengikat uang berlogo salah satu bank BUMN Cabang Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Polisi awalnya mengamankan tiga tersangka, Sunarwi dan Husin dan Saruji, di Desa Galang, Jumat siang. Dari keterangan Sunarwi, uang palsu diproduksi di rumahnya di toilet rumahnya, di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

“Menurut pengakuan tersangka, dia mencetak uang palsu di rumahnya sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir di WC kamarnya,” kata Kapolsek Anjongan Iptu Ambril.

Baca Juga :  Reses Akhir Tahun 2019, Alpian Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan

Sayangnya saat petugas Polsek Anjongan melakukan penggeledahan di toilet rumahnya, mereka tidak berhasil menemukan barang bukti uang palsu. Petugas bersama para pelaku kemudian bergerak ke rumah keluarga Sunarwi di Jalan Selat Remis, Kecamatan Pontianak Utara.

Di rumah tersebut ditemukan sebuah printer di dalam kardus dan kertas pengikat uang pecahan Rp100.000 berlogo salah satu bank BUMN Cabang Pontianak.

Tak sampai di situ, petugas bersama pelaku kembali ke rumah Sunarwi di Gang Flexi untuk mencari sisa uang palsu yang disembunyikan oleh Sunarwi. Petugas kepolisian kembali kecewa lantaran uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut diduga sudah dibakar oleh istrinya, Sumiati.

Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengatakan, pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari warga Siti Maimunah yang membelanjakan uang palsu di Pasar Anjongan. Warga yang belakangan mengetahui itu uang palsu menjadi heboh dan melaporkannya ke Polsek Anjongan.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Dampingi Panglima TNI Tinjau Karhutla di Mempawah

Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan tiga nama. Sunarwi dan Husin, diduga menjadi pembawa uang palsu dan Suraji sebagai pembuat uang palsu. Mereka selanjutnya diamankan. Sementara istri Sunarwi, Sumiati, ikut dibawa ke Polsek Anjongan lantaran diduga telah membakar uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp50 juta. Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Anjongan.

Ambril mengimbau kepada para warga untuk segera melapor ke polisi jika menemukan uang palsu. Sebab, dari keterangan tersangka, dia banyak mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.

Bahkan, uang palsu ini rencananya akan dijual kepada calon legislatif (caleg) dengan harga Rp200.000 per pecahan Rp1 juta. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini.

“Warga lain silakan melaporkan ke kepolisian karena saya yakin uang ini lebih banyak beredar di Pontianak,” tandasnya. (*/Fai)

Comment