Mempawah    

Polsek Anjongan Tangkap Empat Orang Pengedar Uang Palsu, Rencananya Akan Dijual ke Caleg

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Mempawah – Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar),

menangkap empat orang pengedar uang palsu, Jumat sore (8/2/2019). Para pelaku ini

mencetak uang palsu sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir dan rencana

menjualnya kepada calon legislatif (caleg) menjelang Pileg 2019.

Empat tersangka ini ditangkap dari Pasar Anjongan, Desa

Galang dan Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. Sementara

barang bukti yang diamankan berupa serpihan uang palsu yang sudah terbakar,

sebuah printer, serta kertas pengikat uang berlogo salah satu bank BUMN Cabang

Pontianak.

Polisi awalnya mengamankan tiga tersangka, Sunarwi dan Husin

dan Saruji, di Desa Galang, Jumat siang. Dari keterangan Sunarwi, uang palsu

diproduksi di rumahnya di toilet rumahnya, di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober,

Kecamatan Pontianak Utara.

“Menurut pengakuan tersangka, dia mencetak uang palsu di

rumahnya sebanyak Rp200 juta dalam satu bulan terakhir di WC kamarnya,” kata

Kapolsek Anjongan Iptu Ambril.

Sayangnya saat petugas Polsek Anjongan melakukan

penggeledahan di toilet rumahnya, mereka tidak berhasil menemukan barang bukti

uang palsu. Petugas bersama para pelaku kemudian bergerak ke rumah keluarga

Sunarwi di Jalan Selat Remis, Kecamatan Pontianak Utara.

Di rumah tersebut ditemukan sebuah printer di dalam kardus

dan kertas pengikat uang pecahan Rp100.000 berlogo salah satu bank BUMN Cabang

Pontianak.

Tak sampai di situ, petugas bersama pelaku kembali ke rumah

Sunarwi di Gang Flexi untuk mencari sisa uang palsu yang disembunyikan oleh

Sunarwi. Petugas kepolisian kembali kecewa lantaran uang palsu pecahan

Rp100.000 tersebut diduga sudah dibakar oleh istrinya, Sumiati.

Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengatakan, pengungkapan

sindikat uang palsu ini berawal dari warga Siti Maimunah yang membelanjakan

uang palsu di Pasar Anjongan. Warga yang belakangan mengetahui itu uang palsu

menjadi heboh dan melaporkannya ke Polsek Anjongan.

Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan tiga nama. Sunarwi

dan Husin, diduga menjadi pembawa uang palsu dan Suraji sebagai pembuat uang

palsu. Mereka selanjutnya diamankan. Sementara istri Sunarwi, Sumiati, ikut

dibawa ke Polsek Anjongan lantaran diduga telah membakar uang palsu pecahan

Rp100.000 sebanyak Rp50 juta. Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Anjongan.

Ambril mengimbau kepada para warga untuk segera melapor ke

polisi jika menemukan uang palsu. Sebab, dari keterangan tersangka, dia banyak

mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.

Bahkan, uang palsu ini rencananya akan dijual kepada calon

legislatif (caleg) dengan harga Rp200.000 per pecahan Rp1 juta. Polisi juga

terus mengembangkan kasus ini.

“Warga lain silakan melaporkan ke kepolisian karena saya

yakin uang ini lebih banyak beredar di Pontianak,” tandasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Soal Tabloid Indonesia Barokah, BPD Prabowo Kalbar : Bentuk Kepanikan
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Polres Sekadau Gelar Open Turnamen Futsal Bhayangkara Cup 2019 : Kontribusi Nyata di Bidang Olahraga
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait