Ketapang    

Polisi Tangkap Empat Pencuri Sarang Walet, Satu Tersangka Bekas Caleg

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 23 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sungai Laur

berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga

di Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, Rabu (22/1/2020). Keempat

orang pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan

pemberatan (Curat) tersebut diamankan di Dusun Tanjung Beringin.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, para tersangka yang diamankan

pihaknya bernama Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi

(30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan

Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil

mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang

burung walet seberat satu kilogram serta satu besi pencongkel sarang burung

walet,” ujarnya, Kamis (24/1/2020).

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula

ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet

miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul

20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah

walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah

habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat

kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan, satu di antara tersangka yakni

Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu

tidak hanya berurusan dalam kasus pencurian namun juga terlibat narkoba. Karena

saat diamankan ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan

diduga narkoba ditangani oleh Satnarkoba,” ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang

Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Untuk kasus pencurian keempat tersangka dikenakan pasal 363

KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
253 Petugas Gabungan Siap Amankan Perayaan Imlek 2571 dan Cap Go Meh di Ketapang
Kamis, 23 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Edi Harap IPHI Pontianak Bersinergi
Kamis, 23 Januari 2020

Berita terkait