Polisi Ringkus Pencuri Sarang Walet Berpistol di Desa Pelang Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun Rawa Sari, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek MHS, Kamis (23/05/2024) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Drajad Pamungkas menerangkan, bahwa pelaku seorang laki-laki berinisial WA, warga Kecamatan Delta Pawan. Ia dipergoki warga saat sedang mengambil sarang walet sekira pukul 02.00 pagi.

IKLANHARJADPONTIANAK

“Penjaga rumah walet, Sapheri mendengar suara ribut dari dalam bangunan rumah, saat dirinya mengecek kondisi rumah walet, ditemukan lubang di bagian samping bangunan rumah walet. Selanjutnya Sapheri ini langsung meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pelang untuk mengamankan pelaku,” ucap Drajad, Minggu (26/05/2024).

Baca Juga :  Sutarmidji Ajak Masyarakat Tidak Merespon Kampanye Negatif

“Pelaku juga sempat melawan warga saat akan diamankan, sehingga pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dari warga,” sambungnya.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan bersama bhabinkamtibmas dan sejumlah warga, langsung meringkus pelaku dan menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

“Lima buah sarang walet, satu buah linggis, dua buah palu, pembuka, sebuah senter, sebuah pistol airsoftgun dan sebuah sepeda motor milik pelaku berhasil kita amankan. Pelaku sendiri sempat kita bawa ke UGD Rumah Sakit Agoes Djam untuk mendapati perawatan,” terangnya.

Baca Juga :  Safari Jumat Polsek Delta Pawan, Sampaikan Ajakan Pemilu Damai dan Taati Prokes

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Matan Hilir Selatan. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Drajat. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment