Ketapang    

Dari Ribuan Bangunan Sarang Burung Walet di Ketapang, Hanya 300 yang Bayar Pajak

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 24 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Ketapang , Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet

sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut

guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak

dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan

sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya ratusan saja yang pemiliknya

patuh membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar,

khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya

ratusan saja dan yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 300 saja,” ujarnya

saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan

bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu,

didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam

kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan,

Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20

kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pajak

yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan

Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa

miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari

bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi

kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan.

“Untuk regulasinya seperti apa, kita mulai

menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung

berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.

Sementara Untuk menertibkan bangunan sarang

burung walet ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP sebagai

penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran

tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Wacanakan TPA Berkonsep Wisata Edukasi
Kamis, 24 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Tak Patuh Pajak Terancam Pidana
Kamis, 24 Januari 2019

Berita terkait