Polisi Ringkus Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Kendawangan

KalbarOnline, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Kendawangan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku KR (40) dan AS (43) tertangkap tangan saat sedang mencuri sarang burung walet milik Asia di depan SMK Negeri 1 Kendawangan, Selasa (18/6/2019) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut. Eko mengatakan, kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian di dalam rumah sarang burung walet.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga :  Kabut Asap, Bandara Rahadi Oesman Ketapang Lumpuh

Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berawal dari adanya laporan warga kalau rumah walet yang berada di depan SMK Negeri 1 Kendawangan dinding di bagian belakangnya telah dijebol dan pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut.

“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kendawangan meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah walet tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Pemberantasan Korupsi, Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Damai di Kejari Ketapang

Eko melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu kantong plastik sarang burung walet telah diamankan di Mapolsek Kendawangan guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment