Ketapang    

Polisi Ringkus Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Kendawangan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Unit Reskrim Polsek Kendawangan berhasil meringkus dua orang pria

yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua

pelaku KR (40) dan AS (43) tertangkap tangan saat sedang mencuri sarang burung

walet milik Asia di depan SMK Negeri 1 Kendawangan, Selasa (18/6/2019) dini

hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK., MH melalui

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut.

Eko mengatakan, kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian di dalam

rumah sarang burung walet.

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ujarnya saat

dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis penangkapan

terhadap pelaku yang berawal dari adanya laporan warga kalau rumah walet yang

berada di depan SMK Negeri 1 Kendawangan dinding di bagian belakangnya telah dijebol

dan pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut.

“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kendawangan

meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah walet

tersebut,” ungkapnya.

Eko melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu

kantong plastik sarang burung walet telah diamankan di Mapolsek Kendawangan

guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban

mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan

ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Ketapang Expo 2019 Resmi Dibuka, Ini Kata Bupati Martin Rantan
Rabu, 19 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur
Rabu, 19 Juni 2019

Berita terkait