Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Unit Reskrim Polsek Kendawangan berhasil meringkus dua orang pria
yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua
pelaku KR (40) dan AS (43) tertangkap tangan saat sedang mencuri sarang burung
walet milik Asia di depan SMK Negeri 1 Kendawangan, Selasa (18/6/2019) dini
hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK., MH melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut.
Eko mengatakan, kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian di dalam
rumah sarang burung walet.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis penangkapan
terhadap pelaku yang berawal dari adanya laporan warga kalau rumah walet yang
berada di depan SMK Negeri 1 Kendawangan dinding di bagian belakangnya telah dijebol
dan pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kendawangan
meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah walet
tersebut,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu
kantong plastik sarang burung walet telah diamankan di Mapolsek Kendawangan
guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Unit Reskrim Polsek Kendawangan berhasil meringkus dua orang pria
yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua
pelaku KR (40) dan AS (43) tertangkap tangan saat sedang mencuri sarang burung
walet milik Asia di depan SMK Negeri 1 Kendawangan, Selasa (18/6/2019) dini
hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK., MH melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut.
Eko mengatakan, kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian di dalam
rumah sarang burung walet.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis penangkapan
terhadap pelaku yang berawal dari adanya laporan warga kalau rumah walet yang
berada di depan SMK Negeri 1 Kendawangan dinding di bagian belakangnya telah dijebol
dan pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kendawangan
meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah walet
tersebut,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu
kantong plastik sarang burung walet telah diamankan di Mapolsek Kendawangan
guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini