Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet di Batu Ampar Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Batu Ampar. Mereka masing-masing berinisial HA (34 tahun) dan RI (32 tahun), warga Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad menyampaikan, akibat Kasus ini, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 54 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kedua ditangkap secara terpisah,” ujar Fahri baru-baru ini.

Fahri menyatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap yaitu AH. Pelaku AH ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di pondok pakan ikan pada pukul 23.00 WIB.

Dari tangan HA petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet, kemudian dari hasil interogasi singkat, petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Gelar Musrenbang-RKPD 2019, Ini Kata Bupati

“RI ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/03/2024) pukul 06.30 WIB. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Fahri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.

“Penanganan kasus pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,” terangnya, Kamis (04/04/2024).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Sungai Asam Tertangkap, Ini Motif Sebenarnya

Ade menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.

“Tujuan kedua pelaku mengambil sarang burung walet tersebut untuk dijual ke penampung, dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini unit reskrim masih melakukan penyelidikan,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Ade (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment