Ketapang    

Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Tak Patuh Pajak Terancam Pidana

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 24 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Ketapang, Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet

sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut

guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak

dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan

sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya sekitar 300 saja yang patuh

membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar,

khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya

ratusan saja,” katanya, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan

bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu,

didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam

kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan,

Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20

kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, bangunan sarang burung walet

itu banyak terdapat di daerah yang susah diakses melalui jalan darat. Bahkan,

banyak bangunan yang berdiri di dalam hutan dan di tepi sungai.

“Menurut kita tidak memiliki izin,

khususnya IMB. Karena mereka membangun di daerah-daerah yang susah jalan darat.

Tapi melalui udara semuanya terlihat,” ungkapnya.

Untuk mengoptimalkan pajak dari sektor

tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan untuk melakukan

pendataan. Hal ini akan dilakukan secepatnya di tahun ini, sehingga pajaknya bisa

diperoleh di tahun ini juga.

“Regulasinya seperti apa, kita mulai

menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung

berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.

Mahyudin menjelaskan, pajak yang bisa

didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin

Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak

atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa

miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” lanjutnya.

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari

bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi

kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan. Termasuk juga kebijakan dari

Pemerintah Daerah terkait hal ini, khususnya adanya kemungkinan penghapusan

denda pajak. Hal ini dianggap ampuh untuk membuat pemilik bangunan sarang

burung walet taat pajak.

Mahyudin menambahkan, pertumbuhan bangunan

sarang burung walet ini terasa cukup meningkat sejak 2-3 tahun terakhir. Banyak

juga bangunan sarang burung walet yang dianggap tidak sesuai dan melanggar

peraturan. Mulai dari standar bangunan hingga dibangun di tempat yang dilarang,

seperti di dekat sekolah, rumah ibadah dan di tengah permukiman penduduk.

Untuk menertibkan bangunan sarang burung

walet ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pol PP sebagai penegak

Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis,

penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak.

“Bagi pemilik bangunan sarang burung walet

yang tidak taat pajak dan melanggar aturan, bisa dipenjara hingga satu tahun

atau denda dua kali lipat dari penunggakan pajak. Hal ini sesuai dengan Perda

Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Dari Ribuan Bangunan Sarang Burung Walet di Ketapang, Hanya 300 yang Bayar Pajak
Kamis, 24 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, Pemkab Sekadau Jajaki Kerjasama Dengan Fakultas Kedokteran Unpad Bandung
Kamis, 24 Januari 2019

Berita terkait