Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Ketapang, Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet
sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.
Mahyudin mengakui jika selama ini pajak
dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan
sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya sekitar 300 saja yang patuh
membayar pajaknya.
“Potensi sarang burung walet sangat besar,
khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya
ratusan saja,” katanya, Kamis (24/1/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan
bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu,
didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam
kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan,
Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.
“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20
kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, bangunan sarang burung walet
itu banyak terdapat di daerah yang susah diakses melalui jalan darat. Bahkan,
banyak bangunan yang berdiri di dalam hutan dan di tepi sungai.
“Menurut kita tidak memiliki izin,
khususnya IMB. Karena mereka membangun di daerah-daerah yang susah jalan darat.
Tapi melalui udara semuanya terlihat,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan pajak dari sektor
tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan untuk melakukan
pendataan. Hal ini akan dilakukan secepatnya di tahun ini, sehingga pajaknya bisa
diperoleh di tahun ini juga.
“Regulasinya seperti apa, kita mulai
menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung
berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.
Mahyudin menjelaskan, pajak yang bisa
didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.
“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa
miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” lanjutnya.
Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari
bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi
kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan. Termasuk juga kebijakan dari
Pemerintah Daerah terkait hal ini, khususnya adanya kemungkinan penghapusan
denda pajak. Hal ini dianggap ampuh untuk membuat pemilik bangunan sarang
burung walet taat pajak.
Mahyudin menambahkan, pertumbuhan bangunan
sarang burung walet ini terasa cukup meningkat sejak 2-3 tahun terakhir. Banyak
juga bangunan sarang burung walet yang dianggap tidak sesuai dan melanggar
peraturan. Mulai dari standar bangunan hingga dibangun di tempat yang dilarang,
seperti di dekat sekolah, rumah ibadah dan di tengah permukiman penduduk.
Untuk menertibkan bangunan sarang burung
walet ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pol PP sebagai penegak
Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis,
penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak.
“Bagi pemilik bangunan sarang burung walet
yang tidak taat pajak dan melanggar aturan, bisa dipenjara hingga satu tahun
atau denda dua kali lipat dari penunggakan pajak. Hal ini sesuai dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Ketapang, Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet
sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.
Mahyudin mengakui jika selama ini pajak
dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan
sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya sekitar 300 saja yang patuh
membayar pajaknya.
“Potensi sarang burung walet sangat besar,
khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya
ratusan saja,” katanya, Kamis (24/1/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan
bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu,
didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam
kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan,
Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.
“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20
kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, bangunan sarang burung walet
itu banyak terdapat di daerah yang susah diakses melalui jalan darat. Bahkan,
banyak bangunan yang berdiri di dalam hutan dan di tepi sungai.
“Menurut kita tidak memiliki izin,
khususnya IMB. Karena mereka membangun di daerah-daerah yang susah jalan darat.
Tapi melalui udara semuanya terlihat,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan pajak dari sektor
tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan untuk melakukan
pendataan. Hal ini akan dilakukan secepatnya di tahun ini, sehingga pajaknya bisa
diperoleh di tahun ini juga.
“Regulasinya seperti apa, kita mulai
menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung
berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.
Mahyudin menjelaskan, pajak yang bisa
didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.
“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa
miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” lanjutnya.
Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari
bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi
kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan. Termasuk juga kebijakan dari
Pemerintah Daerah terkait hal ini, khususnya adanya kemungkinan penghapusan
denda pajak. Hal ini dianggap ampuh untuk membuat pemilik bangunan sarang
burung walet taat pajak.
Mahyudin menambahkan, pertumbuhan bangunan
sarang burung walet ini terasa cukup meningkat sejak 2-3 tahun terakhir. Banyak
juga bangunan sarang burung walet yang dianggap tidak sesuai dan melanggar
peraturan. Mulai dari standar bangunan hingga dibangun di tempat yang dilarang,
seperti di dekat sekolah, rumah ibadah dan di tengah permukiman penduduk.
Untuk menertibkan bangunan sarang burung
walet ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pol PP sebagai penegak
Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis,
penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak.
“Bagi pemilik bangunan sarang burung walet
yang tidak taat pajak dan melanggar aturan, bisa dipenjara hingga satu tahun
atau denda dua kali lipat dari penunggakan pajak. Hal ini sesuai dengan Perda
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini