Pontianak    

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar terus berupaya menekan

peredaran rokok illegal. Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Kalbagbar

yakni menggencarkan operasi Gempur Barang Kena Cukai 2019 di wilayah kerjanya yang

mencakup wilayah Kalimantan Barat terutama di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah

(Kanwil) Bea Cukai Kalbagbar, Galih Elham Setiawan mengatakan bahwa pihaknya

bakal menggelar Operasi Gempur yang akan dilaksanakan serentak dan terpadu di

seluruh wilayah Indonesia secara periodik yang dimulai tanggal 17 Juni - 14

Juli 2019.

“Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang

Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan menekan peredaran BKC HT ilegal,” kata

Galih, saat apel pembukaan operasi di Aula Kanwil DJBC Kalbagbar, Senin

(17/6/2019).

Dengan upaya tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat

meningkatkan kepatuhan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

(BKC-HT) dan berimplikasi pada Kenaikan penerimaan negara di bagian penerimaan

Cukai.

Dilaksanakannya operasi gempur Bea Cukai ini, lanjut dia, juga

untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terutama kepada para

pelaku usaha di bidang cukai.

“Pelaksanaan ini agar masyarakat dan para pelaku usaha lebih

mengenali pita cukai yang benar dan yang salah di wilayah pengawasan kita,” tukasnya.

Pihaknya berharap dengan telah dibukanya operasi ‘Gempur’

ini menjadi informasi penting bagi masyarakat di seluruh wilayah pengawasan Bea

Cukai Kalimantan Barat serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang

aturan terkait cukai. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Kendawangan
Rabu, 19 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Zulfadli Resmi Ditahan di Lapas Pontianak : Terpidana Korupsi Bansos KONI Kalbar
Rabu, 19 Juni 2019

Berita terkait