Pontianak    

Zulfadli Resmi Ditahan di Lapas Pontianak : Terpidana Korupsi Bansos KONI Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan terpidana kasus

korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar tahun 2006-2008, Zulfadli. Mantan Anggota

DPR-RI dua periode itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa

(18/6/2019) kemarin untuk dibawa ke Pontianak.

Setibanya di Pontianak pada Rabu (19/6/2019) pagi, dengan

pengawalan ketat Kejari Pontianak, Zulfadli dibawa ke Lapas Kelas II A

Pontianak untuk dilakukan penahanan.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak,

Juliantoro yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria yang akrab disapa

Bang Zul itu. Terpidana, kata dia, ditangkap setelah pihaknya melakukan

pengintaian selama satu minggu. Zulfadli, kata dia, ditangkap tanpa sedikit pun

melakukan perlawanan.

“Sebelumnya kami lakukan pengintaian selama satu minggu,

kemudian kita lakukan penangkapan terpidana Zulfadli di kediamannya di Depok

pada Selasa 18 Juni. Prinsipnya, terpidana Zulfadli ini walaupun sudah DPO,

tidak melakukan perlawanan,” kata Juliantoro, Rabu (19/6/2019). 

Dari kediamannya, Zulfadli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Jakarta untuk proses administrasi penangkapan selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.

Jalani hukuman 8 tahun penjara dan bayar uang pengganti 11,2 miliar

Juliantoro juga menjelaskan, terpidana Zulfadli akan

menjalani masa hukuman penuh selama delapan tahun penjara, karena lanjut dia, Zulfadli

belum pernah ditahan selama menghadapi proses hukum sebelumnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya

telah mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan

terpidana untuk dihukum penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200

juta dengan subsider denda selama 6 bulan. Selain itu, lanjut dia, terpidana

wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA

tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan

Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.

“Terpidana belum pernah menjalani penahanan selama

menghadapi proses hukum, artinya nanti menjalani hukuman full. Kalau nanti ada

pengurangan-pengurangan masa tahanan atau hak-hak warga binaan yang diterima bersangkutan,

itu kewenangan pihak Lapas. Kaitan dengan uang pengganti, tentu nanti akan ada pencarian-pencarian

aset milik terpidana yang mungkin masih ada untuk memenuhi uang pengganti,”

tukasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A

Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang

terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Kelas II

A Pontianak.

“Kalau sudah statusnya warga binaan, meskipun mantan pejabat

maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” ucapnya singkat. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur
Rabu, 19 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Bakal Lantik Sekda Kalbar Definitif Kamis Besok
Rabu, 19 Juni 2019

Berita terkait