Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan terpidana kasus
korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar tahun 2006-2008, Zulfadli. Mantan Anggota
DPR-RI dua periode itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa
(18/6/2019) kemarin untuk dibawa ke Pontianak.
Setibanya di Pontianak pada Rabu (19/6/2019) pagi, dengan
pengawalan ketat Kejari Pontianak, Zulfadli dibawa ke Lapas Kelas II A
Pontianak untuk dilakukan penahanan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak,
Juliantoro yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria yang akrab disapa
Bang Zul itu. Terpidana, kata dia, ditangkap setelah pihaknya melakukan
pengintaian selama satu minggu. Zulfadli, kata dia, ditangkap tanpa sedikit pun
melakukan perlawanan.
“Sebelumnya kami lakukan pengintaian selama satu minggu,
kemudian kita lakukan penangkapan terpidana Zulfadli di kediamannya di Depok
pada Selasa 18 Juni. Prinsipnya, terpidana Zulfadli ini walaupun sudah DPO,
tidak melakukan perlawanan,” kata Juliantoro, Rabu (19/6/2019).
Dari kediamannya, Zulfadli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Jakarta untuk proses administrasi penangkapan selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.
Jalani hukuman 8 tahun penjara dan bayar uang pengganti 11,2 miliar
Juliantoro juga menjelaskan, terpidana Zulfadli akan
menjalani masa hukuman penuh selama delapan tahun penjara, karena lanjut dia, Zulfadli
belum pernah ditahan selama menghadapi proses hukum sebelumnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya
telah mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan
terpidana untuk dihukum penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200
juta dengan subsider denda selama 6 bulan. Selain itu, lanjut dia, terpidana
wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA
tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan
Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.
“Terpidana belum pernah menjalani penahanan selama
menghadapi proses hukum, artinya nanti menjalani hukuman full. Kalau nanti ada
pengurangan-pengurangan masa tahanan atau hak-hak warga binaan yang diterima bersangkutan,
itu kewenangan pihak Lapas. Kaitan dengan uang pengganti, tentu nanti akan ada pencarian-pencarian
aset milik terpidana yang mungkin masih ada untuk memenuhi uang pengganti,”
tukasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang
terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Kelas II
A Pontianak.
“Kalau sudah statusnya warga binaan, meskipun mantan pejabat
maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” ucapnya singkat. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan terpidana kasus
korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar tahun 2006-2008, Zulfadli. Mantan Anggota
DPR-RI dua periode itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa
(18/6/2019) kemarin untuk dibawa ke Pontianak.
Setibanya di Pontianak pada Rabu (19/6/2019) pagi, dengan
pengawalan ketat Kejari Pontianak, Zulfadli dibawa ke Lapas Kelas II A
Pontianak untuk dilakukan penahanan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak,
Juliantoro yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria yang akrab disapa
Bang Zul itu. Terpidana, kata dia, ditangkap setelah pihaknya melakukan
pengintaian selama satu minggu. Zulfadli, kata dia, ditangkap tanpa sedikit pun
melakukan perlawanan.
“Sebelumnya kami lakukan pengintaian selama satu minggu,
kemudian kita lakukan penangkapan terpidana Zulfadli di kediamannya di Depok
pada Selasa 18 Juni. Prinsipnya, terpidana Zulfadli ini walaupun sudah DPO,
tidak melakukan perlawanan,” kata Juliantoro, Rabu (19/6/2019).
Dari kediamannya, Zulfadli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Jakarta untuk proses administrasi penangkapan selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.
Jalani hukuman 8 tahun penjara dan bayar uang pengganti 11,2 miliar
Juliantoro juga menjelaskan, terpidana Zulfadli akan
menjalani masa hukuman penuh selama delapan tahun penjara, karena lanjut dia, Zulfadli
belum pernah ditahan selama menghadapi proses hukum sebelumnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya
telah mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan
terpidana untuk dihukum penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200
juta dengan subsider denda selama 6 bulan. Selain itu, lanjut dia, terpidana
wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA
tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan
Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.
“Terpidana belum pernah menjalani penahanan selama
menghadapi proses hukum, artinya nanti menjalani hukuman full. Kalau nanti ada
pengurangan-pengurangan masa tahanan atau hak-hak warga binaan yang diterima bersangkutan,
itu kewenangan pihak Lapas. Kaitan dengan uang pengganti, tentu nanti akan ada pencarian-pencarian
aset milik terpidana yang mungkin masih ada untuk memenuhi uang pengganti,”
tukasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang
terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Kelas II
A Pontianak.
“Kalau sudah statusnya warga binaan, meskipun mantan pejabat
maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” ucapnya singkat. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini