KalbarOnline, Ketapang – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengeksekusi terpidana kasus penipuan dengan modus investasi, Eko Hartanto Rimba (38 tahun), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Selasa (24/01/2023).
Eksekusi terhadap anak salah satu pengusaha Ketapang, Lim Kok Yong itu dilakukan setelah adanya putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia–yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap Eko Hartanto Rimba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA dengan nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 atas perkara tindak pidana penipuan.
“Si terpidana atas nama Eko Hartanto Rimba menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya, kemudian kita bawa ke lapas untuk kita lakukan eksekusi,” kata Fajar Yuliyanto saat dikonfirmasi KalbarOnline, Rabu (25/01/2023).
Fajar sapaan akrabnya menjelaskan, kalau pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023, kemudian Kejari Ketapang melalui bidang Tindak Pidana Umum memberitahukan terkait putusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui keluarganya tanggal 19 Januari 2023 dan melakukan eksekusi pada tanggal 24 Januari 2023.
“Eko Hartanto Rimba anak dari Lim Kok Yong atas putusan kasasi nomor 6363K/Pid.Sus/2022 atas perkara tindak pidana penipuan yang dihukum selama delapan bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa Eko Hartanto Rimba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.
Eko Hartanto Rimba di jerat dengan Pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.
Kasus Eko Rimba Hartanto yang akrab disapa Eko Tupai itu berawal dari laporan korbanya, Hedri Wijaya, yang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih akibat mengikuti investasi yang ditawarkan oleh Eko Hartanto Rimba.
Perkara ini pun disidangkan pertama kali pada 30 Agustus 2021. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada 1 November 2021 lalu. (Adi LC)
Comment