Kejari Pontianak Eksekusi Selebgram Ola ke Lapas Perempuan

KalbarOnline, Pontianak – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023).

Selebgram Pontianak tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi dalam keterangan persnya menyebutkan, eksekusi Ola dilakukan setelah yang bersangkutan diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kejari Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023). (Foto: Dokumen/Kejari Pontianak)
Kejari Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023). (Foto: Dokumen/Kejari Pontianak)

Kajari menyampaikan, Ola sebelumnya ditangkap oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pontianak di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.00 WIB, Senin (06/02/2023). Penangkapan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Baca Juga :  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2017, Pemkot Pontianak Gelar Pekan Simpati Peduli Sampah

“Kemudian dilakukan penahanan terpidana Ria Yolanda alias Ola di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Dukung Wali Kota Pontianak Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Kajari menambahkan, atas putusan tersebut, Ola dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Jau)

Comment