Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 06 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023).
Selebgram Pontianak tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi dalam keterangan persnya menyebutkan, eksekusi Ola dilakukan setelah yang bersangkutan diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[caption id="attachment_126261" align="aligncenter" width="969"]
Kejari Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023). (Foto: Dokumen/Kejari Pontianak)[/caption]
Kajari menyampaikan, Ola sebelumnya ditangkap oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pontianak di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.00 WIB, Senin (06/02/2023). Penangkapan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
"Kemudian dilakukan penahanan terpidana Ria Yolanda alias Ola di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022," terangnya.
Kajari menambahkan, atas putusan tersebut, Ola dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023).
Selebgram Pontianak tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi dalam keterangan persnya menyebutkan, eksekusi Ola dilakukan setelah yang bersangkutan diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[caption id="attachment_126261" align="aligncenter" width="969"]
Kejari Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana Ria Yolanda alias Ola dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (06/02/2023). (Foto: Dokumen/Kejari Pontianak)[/caption]
Kajari menyampaikan, Ola sebelumnya ditangkap oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pontianak di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.00 WIB, Senin (06/02/2023). Penangkapan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
"Kemudian dilakukan penahanan terpidana Ria Yolanda alias Ola di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022," terangnya.
Kajari menambahkan, atas putusan tersebut, Ola dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini