KalbarOnline, Pontianak – Roliansyah, kuasa hukum dari terpidana Ria Yolanda alias Ola mempersoalkan mekanisme eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terhadap kliennya.
Hal itu lantaran waktu eksekusi yang dilakukan terhadap Ola yang merupakan selebgram Pontianak itu lebih cepat satu hari dari salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung diterima.
Roliansyah menjelaskan, bahwa penahanan kliennya oleh Kejari Pontianak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023. Sementara pihaknya baru menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung itu pada esoknya, Selasa 7 Februari 2023.
“Selasa 7 Februari saya baru menerima akta pemberitahuan putusan MA dan petikan dari PN Pontianak,” kata Roliansyah kepada wartawan, Rabu (08/02/2023).
Roliansyah menerangkan, jika merujuk pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan jaksa setelah pihak-pihak terkait menerima salinan putusan. Dengan kata lain, ia berpendapat, suatu perkara dinyatakan inkracht, setelah semua pihak yang terkait tersebut menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan.
“Jelas saya keberatan dengan cara eksekusi yang dilakukan jaksa. Karena eksekusi dapat dilakukan dengan salinan bukan petikan,” jelasnya.
Atas dugaan kelalaian Kejari Pontianak tersebut, Roliansyah mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Atas kelalaian jaksa itu, saya mempertimbangkan untuk menyurati jaksa agung muda pengawasan Kejagung, agar adanya perbaikan pelaksanaan hukum yang sesuai hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudi Astanto yang dikonfirmasi membantah kalau eksekusi terhadap Ola dinyatakan tidak sesuai KUHAP Pasal 270.
“Tidak benar, kalau eksekusi dilakukan tanpa salinan,” katanya.
Rudi lalu menjelaskan mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
“Di mana pada poin ketiga disebutkan, petikan putusan pidana diberikan kepada terdakwa, penuntutan umum dan rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan,” katanya.
Seperti diketahui, Ola ditahan di Lapas Perempuan Pontianak atas perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penahanan yang bersangkutan didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022–dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Pontianak.
Dari putusan tersebut, Ola dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Jau)
Comment