Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Sebagai bagian dari prosedur hukum, Polda Kalbar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penyidikan terhadap kedua WNA tersebut masih berjalan.
“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin, Rabu (14/1/2026).
Dua WNA China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Keduanya disangkakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi kegaduhan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.
Dalam insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di area PT SRM dilaporkan menjadi korban penyerangan.
“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” jelasnya.
Sebelumnya, WL dan WS sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Namun, setelah penyidikan lanjutan, keduanya resmi dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua WN China tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh jenis senjata tajam seperti pisau, parang, atau celurit, kecuali digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Sebagai bagian dari prosedur hukum, Polda Kalbar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penyidikan terhadap kedua WNA tersebut masih berjalan.
“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin, Rabu (14/1/2026).
Dua WNA China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Keduanya disangkakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi kegaduhan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.
Dalam insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di area PT SRM dilaporkan menjadi korban penyerangan.
“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” jelasnya.
Sebelumnya, WL dan WS sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Namun, setelah penyidikan lanjutan, keduanya resmi dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua WN China tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh jenis senjata tajam seperti pisau, parang, atau celurit, kecuali digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini