Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 01 Agustus 2016 |
Komnas HAM Kalbar Pelajari Dugaan Pelanggaran
KalbarOnline, Pontianak – Sekitar 30 orang warga Kecamatan Kubu kabupaten Kubu Raya, yang terdiri dari tiga Desa mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kalimantan Barat, bertujuan mengadukan nasib mereka.
Kepala Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Dino Wahyudi mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh warga tersebut. Sengketa lahan merupakan masalah yang sudah lama tentunya hal itu menjadi wewenang Pemerintah derah.
“Yang kedua terkait pengamanan dari pihak Kepolisian, yang katanya mereka disisir ini juga belum jelas apa motifnya. Sebenarnya kalau memang tidak merasa bersalah tidak perlu takut, lakukan saja aktifitas sehari-hari. Kalau memang ada pelanggaran hukum, wajar mereka takut,” ucap Wahyudi di Pontianak, Senin (1/8).
Dalam hal ini Wahyudi mengakui bahwa pihaknya belum mendalami, selama ini hanya sebatas dokumen administratif yang pihaknya dapatkan. Permasalahan penyerobatan tanah dari pihak lain, ini juga harus didukung dengan bukti-bukti seperti surat-surat keterangan kepemilikan tanah tersebut.
“Kalaupun ada keterkaitan dengan tanah adat, kita juga akan menelusurinya dan ini juga harus jelas. Sedangkan pengertian tanah adat adalah tanah yang digarap oleh sekelompok masyarakat adat itu sendiri yang menjunjung tinggi adat istiadatnya,” kata Wahyudi.
Terkait dengan adanya penahanan beberapa warga Wahyudi menjelaskan bila mana ada pelanggaran tentang Standar Operasional Prosedurs (SOP) Kepolisian RI, pihaknya akan terus mendalaminya.
“Kalau tiba-tiba warga mengatakan bahwa, mereka ditahannya tanpa ada surat panggilan, itu salah dong. Makanya perlu kita selidiki lagi, dikarenakan dokumen-dokumen itu belum lengkap makanya kita belum bisa menyimpulkan apa yang terjadi. Kita anggap ini dugaan dululah,” tandasnya.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, salah satu warga Dusun Melati Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Sarni (40) terpaksa membawa anak-anaknya yang masih usia sekolah disebabkan musibah yang menimpanya. Dirinya mengatakan masih merasa takut untuk kembali ke tempat tinggalnya.
“Sudah empat hari anak-anak tidak sekolah. Saya berharap dapat perlindungan disini serta meminta suami saya bisa dibebaskan,” ujar ibu dua anak ini. (ian)
Komnas HAM Kalbar Pelajari Dugaan Pelanggaran
KalbarOnline, Pontianak – Sekitar 30 orang warga Kecamatan Kubu kabupaten Kubu Raya, yang terdiri dari tiga Desa mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kalimantan Barat, bertujuan mengadukan nasib mereka.
Kepala Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Dino Wahyudi mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh warga tersebut. Sengketa lahan merupakan masalah yang sudah lama tentunya hal itu menjadi wewenang Pemerintah derah.
“Yang kedua terkait pengamanan dari pihak Kepolisian, yang katanya mereka disisir ini juga belum jelas apa motifnya. Sebenarnya kalau memang tidak merasa bersalah tidak perlu takut, lakukan saja aktifitas sehari-hari. Kalau memang ada pelanggaran hukum, wajar mereka takut,” ucap Wahyudi di Pontianak, Senin (1/8).
Dalam hal ini Wahyudi mengakui bahwa pihaknya belum mendalami, selama ini hanya sebatas dokumen administratif yang pihaknya dapatkan. Permasalahan penyerobatan tanah dari pihak lain, ini juga harus didukung dengan bukti-bukti seperti surat-surat keterangan kepemilikan tanah tersebut.
“Kalaupun ada keterkaitan dengan tanah adat, kita juga akan menelusurinya dan ini juga harus jelas. Sedangkan pengertian tanah adat adalah tanah yang digarap oleh sekelompok masyarakat adat itu sendiri yang menjunjung tinggi adat istiadatnya,” kata Wahyudi.
Terkait dengan adanya penahanan beberapa warga Wahyudi menjelaskan bila mana ada pelanggaran tentang Standar Operasional Prosedurs (SOP) Kepolisian RI, pihaknya akan terus mendalaminya.
“Kalau tiba-tiba warga mengatakan bahwa, mereka ditahannya tanpa ada surat panggilan, itu salah dong. Makanya perlu kita selidiki lagi, dikarenakan dokumen-dokumen itu belum lengkap makanya kita belum bisa menyimpulkan apa yang terjadi. Kita anggap ini dugaan dululah,” tandasnya.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, salah satu warga Dusun Melati Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Sarni (40) terpaksa membawa anak-anaknya yang masih usia sekolah disebabkan musibah yang menimpanya. Dirinya mengatakan masih merasa takut untuk kembali ke tempat tinggalnya.
“Sudah empat hari anak-anak tidak sekolah. Saya berharap dapat perlindungan disini serta meminta suami saya bisa dibebaskan,” ujar ibu dua anak ini. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini