Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Desember 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota yang dianggap telah melakukan kebijakan yang menunjang kebutuhan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yang risetnya dilakukan oleh Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) bersama dengan KomnasHam.
Kabupaten Kubu Raya dianggap telah melakukan berbagai kebijakan dan inovasi pelayanan dalam memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat. Mulai dari penyediaan infrastruktur, fasilitas pelayanan baik kesehatan maupun pelayanan umum lainnya. Seperti pelayanan kependudukan jemput bola serta pelayanan kesehatan dengan cukup memiliki KTP Kubu Raya.
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat menjadi narasumber dalam diskusi mengenai Hak Asasi Manusia di Manhattan Hotel Jakarta, menuturkan Kubu Raya secara perlahan Kubu Raya terus menerus melakukan inovasi untuk memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kubu Raya.
“Kami sejak awal memimpin Kubu Raya bersama pak Rusman Ali mencoba melakukan terobosan untuk memberikan pemenuhan hak kepada masyarakat di Kubu Raya. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang memadai. Pelayanan kesehatan yang gratis cukup dengan KTP Kubu Raya. Pelayanan kependudukan jemput bola, pelayanan pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas,” jelas Wakil Bupati, Hermanus di Jakarta, Kamis (7/12).
Dirinya menuturkan, Pemerintah Kubu Raya terus berupaya dan berupaya memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Hermanus menyadari bahwa masih ada banyak hal yang akan terus dilakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat yang penyandang disabilitas. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota yang dianggap telah melakukan kebijakan yang menunjang kebutuhan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yang risetnya dilakukan oleh Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) bersama dengan KomnasHam.
Kabupaten Kubu Raya dianggap telah melakukan berbagai kebijakan dan inovasi pelayanan dalam memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat. Mulai dari penyediaan infrastruktur, fasilitas pelayanan baik kesehatan maupun pelayanan umum lainnya. Seperti pelayanan kependudukan jemput bola serta pelayanan kesehatan dengan cukup memiliki KTP Kubu Raya.
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat menjadi narasumber dalam diskusi mengenai Hak Asasi Manusia di Manhattan Hotel Jakarta, menuturkan Kubu Raya secara perlahan Kubu Raya terus menerus melakukan inovasi untuk memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kubu Raya.
“Kami sejak awal memimpin Kubu Raya bersama pak Rusman Ali mencoba melakukan terobosan untuk memberikan pemenuhan hak kepada masyarakat di Kubu Raya. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang memadai. Pelayanan kesehatan yang gratis cukup dengan KTP Kubu Raya. Pelayanan kependudukan jemput bola, pelayanan pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas,” jelas Wakil Bupati, Hermanus di Jakarta, Kamis (7/12).
Dirinya menuturkan, Pemerintah Kubu Raya terus berupaya dan berupaya memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Hermanus menyadari bahwa masih ada banyak hal yang akan terus dilakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat yang penyandang disabilitas. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini