Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 16 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan ke Komnas HAM oleh kuasa hukum petinggi KAMI, Jumhur Hidayat. Hal itu terkait terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Listyo.
Salah seorang tim kuasa hukum Jumhur, Nelson Nikodemus saat ditemui di Komnas HAM, Rabu (16/12/2020) mengatakan ada banyak sekali dugaan pelanggaran HAM oleh Kabareskrim dan jajaranya saat penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur atas kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” tegasnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Pihaknya menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur. Ia mengatakan ketika pertama ditangkap, kliennya dituding menunggangi unjuk rasa.
Namun saat sudah ditangkap, yang disangkakan justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Nelson mengatakan sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.
Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya. Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat.
Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum. “Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu [obrolan mereka] didengarkan oleh kepolisian,” ungkap Nelson.
Ia menyebut perlakuan aparat kepolisian dalam proses hukum Jumhur setidaknya sudah melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 72, Pasal 55, dan Pasal 70 ayat (1).
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Listyo namun belum mendapat tanggapan.
Kasus yang menjerat Jumhur dan petinggi KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan, sudah dirampungkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 7 Desember lalu. [ind]
KalbarOnline.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan ke Komnas HAM oleh kuasa hukum petinggi KAMI, Jumhur Hidayat. Hal itu terkait terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Listyo.
Salah seorang tim kuasa hukum Jumhur, Nelson Nikodemus saat ditemui di Komnas HAM, Rabu (16/12/2020) mengatakan ada banyak sekali dugaan pelanggaran HAM oleh Kabareskrim dan jajaranya saat penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur atas kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” tegasnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Pihaknya menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur. Ia mengatakan ketika pertama ditangkap, kliennya dituding menunggangi unjuk rasa.
Namun saat sudah ditangkap, yang disangkakan justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Nelson mengatakan sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.
Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya. Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat.
Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum. “Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu [obrolan mereka] didengarkan oleh kepolisian,” ungkap Nelson.
Ia menyebut perlakuan aparat kepolisian dalam proses hukum Jumhur setidaknya sudah melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 72, Pasal 55, dan Pasal 70 ayat (1).
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Listyo namun belum mendapat tanggapan.
Kasus yang menjerat Jumhur dan petinggi KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan, sudah dirampungkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 7 Desember lalu. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini