Jadi Tahanan Polri, Petinggi KAMI Hingga Sugi Nur Positif Covid-19

KalbarOnline.com – Sebanyak 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dilaporkan terinfeksi Covid-19 di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Sebagian besar dari mereka adalah para petinggi KAMI yang ditahan dalam perkara dugaan otak kerusuhan demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar (7 tahanan Bareskrim positif Covid-19),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Baca Juga :  Bunga Siburian, Karyawan Alfamart Peraih Medali Perak Angkat Besi Peparnas Papua

Ketujuh tahanan tersebut sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB guna mendapat perawatan. Selain petinggi KAMI, dari ketujuh tahanan tersebut juga terdapat nama Sugi Nur Rahardja yang ditahan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Berikut daftar 7 tahanan Dittpidsiber Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19:

Perkara KAMI Medan
1. Juliana
2. Novita Zahara
3. Wahyu Rasasi Putri

Baca Juga :  Bupati Rupinus Kecewa Stand Pameran Sekadau di APKASI Otonomi Expo 2018 Kurang Siap

Perkara KAMI Jakarta
4. Jumhur Hidayat

Perkara Penipuan
5. Kewa Siba
6. Drelia Wangsih

Perkara ujaran kebencian kepada NU.
7. Sugi Nur Rahardja

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment