Jaga Komitmen Hak Asasi Tahanan, Tim Medis Polres Kapuas Hulu Cek Kesehatan Tahanan

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi para tahanan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (04/06/2024) dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Dokkes Polres Kapuas Hulu, Aipda Redi Sunandar menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesehatan para tahanan selama proses penyidikan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ia menambahkan pemeriksaan kesehatan tahanan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga kondisi fisik dan mental mereka agar tetap prima.

“Sebanyak 35 tahanan, yang terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim medis. Dengan kesehatan yang terjaga, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Jabatan 4 Kapolsek Kapuas Hulu Bergeser

Para tahanan yang diperiksa itu terdiri dari berbagai latar belakang kasus yang mengharuskan mereka menjalani proses hukum.

“Pemeriksaan kesehatan ini memberikan perhatian khusus kepada setiap tahanan, memastikan bahwa mereka menerima penanganan medis yang diperlukan selama menjalani proses hukum mereka, ” kata Redi.

Tim medis yang bertugas dalam kegiatan ini adalah Briptu Ade Agus Rabithah dan Pengatur Rosi Pratiwi. Keduanya melaksanakan tugas dengan profesional dan teliti, memastikan setiap tahanan mendapatkan pemeriksaan yang menyeluruh dan akurat.

Baca Juga :  Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah, Polres Kapuas Hulu Hadirkan Ustadz Yoyet Rifani

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas Hulu untuk menjaga hak asasi para tahanan,” tutur Redi.

Selama kegiatan berlangsung, suasana di ruang tahanan tetap aman dan kondusif. Pemeriksaan kesehatan ini tidak hanya menunjukkan kepedulian Polres Kapuas Hulu terhadap kondisi kesehatan para tahanan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi masalah kesehatan yang dapat mengganggu proses penyidikan, pungkasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment