Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 17 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang
lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat
Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang
disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa
keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun
dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU
telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal
yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam
dakwaan kedua.
Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan
tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian
mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat
dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan
lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait
surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang
lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat
Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang
disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa
keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun
dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU
telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal
yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam
dakwaan kedua.
Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan
tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian
mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat
dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan
lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait
surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini