Ketapang    

Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Isa Anshari, JPU: Dakwaan Kami Sudah Jelas dan Lengkap

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang

lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat

Ketapang (FPRK), Isa Anshari.

Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut

Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang

disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).

Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa

keberatan kuasa hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun

dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.

Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU

telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal

yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam

dakwaan kedua.

Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan

tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara ‘alternaftif’. Kemudian

mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat

dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.

“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan

lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait

surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Laka Lantas Truk vs Sepeda Motor di Jalan Raya Sekadau-Sintang, Satu Tewas
Senin, 17 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Besok, Hakim PN Ketapang Bacakan Putusan Sela Kasus Isa Anshari
Senin, 17 Desember 2018

Berita terkait