Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 Februari 2019 |
JPU Sampaikan Tanggapan
di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan
kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat
Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan
pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang
disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.
Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan,
menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat
hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang
disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya
menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak
memiliki dasar hukum.
Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan
memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan
antar golongan.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat
(2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat
membacakan tanggapan di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan
pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.
Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook
dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari
yang telah dieksport ke dalam bentuk
CD dan dua buah screenshoot akun
facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.
“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna
hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.
Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan
atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan
agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019)
mendatang. (Adi LC)
JPU Sampaikan Tanggapan
di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan
kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat
Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan
pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang
disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.
Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan,
menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat
hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang
disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya
menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak
memiliki dasar hukum.
Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan
memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan
antar golongan.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat
(2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat
membacakan tanggapan di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan
pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.
Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook
dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari
yang telah dieksport ke dalam bentuk
CD dan dua buah screenshoot akun
facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.
“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna
hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.
Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan
atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan
agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019)
mendatang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini