JPU Sebut Nota Pembelaan Isa Anshari Harus Ditolak

JPU Sampaikan Tanggapan di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan, menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan.

Baca Juga :  FPRK Geruduk BPN Ketapang Soroti Polemik HGU BGA Group

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat membacakan tanggapan di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.

Baca Juga :  Besok, Hakim PN Ketapang Bacakan Putusan Sela Kasus Isa Anshari

Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari yang telah dieksport ke dalam bentuk CD dan dua buah screenshoot akun facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.

“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019) mendatang. (Adi LC)

Comment