Ketapang    

JPU Sebut Nota Pembelaan Isa Anshari Harus Ditolak

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

JPU Sampaikan Tanggapan

di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan

kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat

Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan

pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang

disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.

Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan,

menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat

hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang

disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya

menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak

memiliki dasar hukum.

Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan

memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan

informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan

individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan

antar golongan.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat

(2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU

Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat

membacakan tanggapan di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan

pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.

Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook

dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari

yang telah dieksport ke dalam bentuk

CD dan dua buah screenshoot akun

facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.

“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna

hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar

biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan

atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan

agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019)

mendatang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Buka Training Motivasi Sukses UNBK 2019, Bupati Jarot : Stop Dulu Main Game dan Sosmed
Rabu, 13 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Rusman Ali : Keharmonisan Jadi Kunci Utama
Rabu, 13 Februari 2019

Berita terkait