KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (23/1/2019) siang. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang awalnya direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB, mundur hingga pukul 11.00 WIB. Sidang dihadiri oleh terdakwa dan keluarga serta simpatisan terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardana, didampingi Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana sebagai hakim anggota.
Terdakwa Isa Anshari didampingi dua kuasa hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto. Pada sidang kali ini juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar.
Pada sidang ini, kedua saksi ahli tidak dapat menghadiri sidang. Ketidakhadiran saksi ahli ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga tidak dapat hadir. Akhirnya, saksi ahli hanya mengirimkan keterangan tertulisnya.
“Mohon maaf majelis hakim, saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini. Saksi ahli hanya mengirimkan keterangan tertulisnya,” kata jaksa seraya menunjukkan keterangan tertulis saksi ahli berikut resi pengirimannya.
Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan ini, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut salah seorang kuasa hukum terdakwa, keterangan tertulis saksi ahli ini dianggap tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam kasus ini. Karena kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi ahli dapat dijadikan bukti jika disampaikan langsung di persidangan.
Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar keterangan tertulis saksi ahli tidak perlu dibacakan dalam persidangan, karena hanya akan menyita waktu. Mengingat keterangan tertulis saksi ahli cukup banyak.
“Tidak perlu dibacakan dalam persidangan ini, ini lebih mengefesienkan waktu kita,” pinta salah seorang kuasa hukum terdakwa.
“Berdasarkan peraturan, keterangan saksi ahli itu harus hadir di persidangan. Keterangan saksi ahli melalui surat itu tidak dapat dijadikan bukti. Jika hanya dibacakan, mohon kepada majelis hakim agar ini tidak jadi alat bukti dalam perkara ini,” lanjut kuasa hukum terdakwa.
Namun setelah mendengarkan alasan dari jaksa, majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis saksi ahli. Jaksa akhirnya membacakan keterangan tertulis saksi ahli.
Ada dua saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU pada sidang perkara ujaran kebencian ini. Pertama adalah Iman Nurhadi. Berdasarkan keterangan tertulis saksi ahli, ahli sudah sering dimintai pendapatnya dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial. Sementara saksi ahli kedua Wahyu Wibowo.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (Adi LC)
Comment