Ketapang    

Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari, Dua Saksi Ahli JPU Tak Hadir

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian

di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan

Negeri Ketapang, Rabu (23/1/2019) siang. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan

keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang awalnya direncanakan dimulai

pukul 10.00 WIB, mundur hingga pukul 11.00 WIB. Sidang dihadiri oleh terdakwa

dan keluarga serta simpatisan terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan

Negeri Ketapang, Iwan Wardana, didampingi Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana

sebagai hakim anggota.

Terdakwa Isa Anshari didampingi dua kuasa

hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasi Pidum

Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto. Pada sidang kali ini juga dipantau

langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar.

Pada sidang ini, kedua saksi ahli tidak

dapat menghadiri sidang. Ketidakhadiran saksi ahli ini merupakan kali kedua

setelah sebelumnya juga tidak dapat hadir. Akhirnya, saksi ahli hanya mengirimkan

keterangan tertulisnya.

“Mohon maaf majelis hakim, saksi ahli tidak

dapat hadir dalam persidangan kali ini. Saksi ahli hanya mengirimkan keterangan

tertulisnya,” kata jaksa seraya menunjukkan keterangan tertulis saksi ahli

berikut resi pengirimannya.

Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan

ini, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut salah seorang kuasa hukum

terdakwa, keterangan tertulis saksi ahli ini dianggap tidak dapat dijadikan

sebagai bukti dalam kasus ini. Karena kuasa hukum terdakwa menilai keterangan

saksi ahli dapat dijadikan bukti jika disampaikan langsung di persidangan.

Kuasa hukum juga meminta kepada majelis

hakim agar keterangan tertulis saksi ahli tidak perlu dibacakan dalam

persidangan, karena hanya akan menyita waktu. Mengingat keterangan tertulis

saksi ahli cukup banyak.

“Tidak perlu dibacakan dalam persidangan ini,

ini lebih mengefesienkan waktu kita,” pinta salah seorang kuasa hukum terdakwa.

“Berdasarkan peraturan, keterangan saksi

ahli itu harus hadir di persidangan. Keterangan saksi ahli melalui surat itu

tidak dapat dijadikan bukti. Jika hanya dibacakan, mohon kepada majelis hakim

agar ini tidak jadi alat bukti dalam perkara ini,” lanjut kuasa hukum terdakwa.

Namun setelah mendengarkan alasan dari

jaksa, majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis

saksi ahli. Jaksa akhirnya membacakan keterangan tertulis saksi ahli.

Ada dua saksi ahli yang rencananya akan

dihadirkan oleh JPU pada sidang perkara ujaran kebencian ini. Pertama adalah

Iman Nurhadi. Berdasarkan keterangan tertulis saksi ahli, ahli sudah sering

dimintai pendapatnya dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial.

Sementara saksi ahli kedua Wahyu Wibowo.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019)

pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Batal Ikuti Yudisium, Penumpang Wings Air yang Mengamuk di Bandara Ketapang Mengaku Menyesal
Rabu, 23 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Bawa Angin Segar Pembangunan Kala Berkunjung ke Sintang
Rabu, 23 Januari 2019

Berita terkait