Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian
di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (23/1/2019) siang. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan
keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang awalnya direncanakan dimulai
pukul 10.00 WIB, mundur hingga pukul 11.00 WIB. Sidang dihadiri oleh terdakwa
dan keluarga serta simpatisan terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri Ketapang, Iwan Wardana, didampingi Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana
sebagai hakim anggota.
Terdakwa Isa Anshari didampingi dua kuasa
hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto. Pada sidang kali ini juga dipantau
langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar.
Pada sidang ini, kedua saksi ahli tidak
dapat menghadiri sidang. Ketidakhadiran saksi ahli ini merupakan kali kedua
setelah sebelumnya juga tidak dapat hadir. Akhirnya, saksi ahli hanya mengirimkan
keterangan tertulisnya.
“Mohon maaf majelis hakim, saksi ahli tidak
dapat hadir dalam persidangan kali ini. Saksi ahli hanya mengirimkan keterangan
tertulisnya,” kata jaksa seraya menunjukkan keterangan tertulis saksi ahli
berikut resi pengirimannya.
Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan
ini, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut salah seorang kuasa hukum
terdakwa, keterangan tertulis saksi ahli ini dianggap tidak dapat dijadikan
sebagai bukti dalam kasus ini. Karena kuasa hukum terdakwa menilai keterangan
saksi ahli dapat dijadikan bukti jika disampaikan langsung di persidangan.
Kuasa hukum juga meminta kepada majelis
hakim agar keterangan tertulis saksi ahli tidak perlu dibacakan dalam
persidangan, karena hanya akan menyita waktu. Mengingat keterangan tertulis
saksi ahli cukup banyak.
“Tidak perlu dibacakan dalam persidangan ini,
ini lebih mengefesienkan waktu kita,” pinta salah seorang kuasa hukum terdakwa.
“Berdasarkan peraturan, keterangan saksi
ahli itu harus hadir di persidangan. Keterangan saksi ahli melalui surat itu
tidak dapat dijadikan bukti. Jika hanya dibacakan, mohon kepada majelis hakim
agar ini tidak jadi alat bukti dalam perkara ini,” lanjut kuasa hukum terdakwa.
Namun setelah mendengarkan alasan dari
jaksa, majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis
saksi ahli. Jaksa akhirnya membacakan keterangan tertulis saksi ahli.
Ada dua saksi ahli yang rencananya akan
dihadirkan oleh JPU pada sidang perkara ujaran kebencian ini. Pertama adalah
Iman Nurhadi. Berdasarkan keterangan tertulis saksi ahli, ahli sudah sering
dimintai pendapatnya dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial.
Sementara saksi ahli kedua Wahyu Wibowo.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019)
pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian
di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (23/1/2019) siang. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan
keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang awalnya direncanakan dimulai
pukul 10.00 WIB, mundur hingga pukul 11.00 WIB. Sidang dihadiri oleh terdakwa
dan keluarga serta simpatisan terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri Ketapang, Iwan Wardana, didampingi Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana
sebagai hakim anggota.
Terdakwa Isa Anshari didampingi dua kuasa
hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto. Pada sidang kali ini juga dipantau
langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar.
Pada sidang ini, kedua saksi ahli tidak
dapat menghadiri sidang. Ketidakhadiran saksi ahli ini merupakan kali kedua
setelah sebelumnya juga tidak dapat hadir. Akhirnya, saksi ahli hanya mengirimkan
keterangan tertulisnya.
“Mohon maaf majelis hakim, saksi ahli tidak
dapat hadir dalam persidangan kali ini. Saksi ahli hanya mengirimkan keterangan
tertulisnya,” kata jaksa seraya menunjukkan keterangan tertulis saksi ahli
berikut resi pengirimannya.
Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan
ini, ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut salah seorang kuasa hukum
terdakwa, keterangan tertulis saksi ahli ini dianggap tidak dapat dijadikan
sebagai bukti dalam kasus ini. Karena kuasa hukum terdakwa menilai keterangan
saksi ahli dapat dijadikan bukti jika disampaikan langsung di persidangan.
Kuasa hukum juga meminta kepada majelis
hakim agar keterangan tertulis saksi ahli tidak perlu dibacakan dalam
persidangan, karena hanya akan menyita waktu. Mengingat keterangan tertulis
saksi ahli cukup banyak.
“Tidak perlu dibacakan dalam persidangan ini,
ini lebih mengefesienkan waktu kita,” pinta salah seorang kuasa hukum terdakwa.
“Berdasarkan peraturan, keterangan saksi
ahli itu harus hadir di persidangan. Keterangan saksi ahli melalui surat itu
tidak dapat dijadikan bukti. Jika hanya dibacakan, mohon kepada majelis hakim
agar ini tidak jadi alat bukti dalam perkara ini,” lanjut kuasa hukum terdakwa.
Namun setelah mendengarkan alasan dari
jaksa, majelis hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis
saksi ahli. Jaksa akhirnya membacakan keterangan tertulis saksi ahli.
Ada dua saksi ahli yang rencananya akan
dihadirkan oleh JPU pada sidang perkara ujaran kebencian ini. Pertama adalah
Iman Nurhadi. Berdasarkan keterangan tertulis saksi ahli, ahli sudah sering
dimintai pendapatnya dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial.
Sementara saksi ahli kedua Wahyu Wibowo.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019)
pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini