Ketapang    

Sidang Mantan Kadis PUTR Ketapang, JPU Hadirkan Empat Saksi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 18 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar

sidang ke-4 Kasus Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

(PUTR) dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR, Donatus, Senin (18/3/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan empat orang saksi.

Saat dikonfirmasi, satu diantara JPU Kejari Ketapang, Agus

mengaku bahwa dalam sidang tersebut pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi

yang akan memberikan keterangan terkait dugaan Pungli di Dinas PUTR khususnya

dalam urusan pencairan Pekerjaan.

“Tadi empat saksi yang kita hadirkan dan agenda sidang

selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan agenda masih mendengarkan

keterangan saksi lagi,” ujarnya, Senin (18/3/2019).

Ia melanjutkan, empat orang saksi yang dihadirkan pada

sidang kali ini diantaranya adalah mantan ajudan terdakwa atas nama Bambang

Setiawan, satu diantara pejabat pengadaan bernama Agus Purwanto, Bendahara

Keuangan bernama Idris serta seorang tenaga honorer PUTR bernama Henysa.

“Dari keterangan empat saksi mereka tetap pada keterangan

saat BAP yang intinya memberatkan terdakwa,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa sendiri diduga melanggar Pasal 12

huruf e atau pasal 11 undang undang 20 th 2001 tentang perubahan atas uu 3199

tentang pemberantasn tindak korupsi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Komunitas Donasi Buku Sekadau Salurkan Buku ke Rojok
Senin, 18 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Musrenbang Kecamatan Kubu, Sujiwo Targetkan Percepat Pembangunan
Senin, 18 Maret 2019

Berita terkait