KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang ke-4 Kasus Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR, Donatus, Senin (18/3/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan empat orang saksi.
Saat dikonfirmasi, satu diantara JPU Kejari Ketapang, Agus mengaku bahwa dalam sidang tersebut pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait dugaan Pungli di Dinas PUTR khususnya dalam urusan pencairan Pekerjaan.
“Tadi empat saksi yang kita hadirkan dan agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lagi,” ujarnya, Senin (18/3/2019).
Ia melanjutkan, empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini diantaranya adalah mantan ajudan terdakwa atas nama Bambang Setiawan, satu diantara pejabat pengadaan bernama Agus Purwanto, Bendahara Keuangan bernama Idris serta seorang tenaga honorer PUTR bernama Henysa.
“Dari keterangan empat saksi mereka tetap pada keterangan saat BAP yang intinya memberatkan terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa sendiri diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang undang 20 th 2001 tentang perubahan atas uu 3199 tentang pemberantasn tindak korupsi. (Adi LC)
Comment