Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar
sidang ke-4 Kasus Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR, Donatus, Senin (18/3/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan empat orang saksi.
Saat dikonfirmasi, satu diantara JPU Kejari Ketapang, Agus
mengaku bahwa dalam sidang tersebut pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi
yang akan memberikan keterangan terkait dugaan Pungli di Dinas PUTR khususnya
dalam urusan pencairan Pekerjaan.
“Tadi empat saksi yang kita hadirkan dan agenda sidang
selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan agenda masih mendengarkan
keterangan saksi lagi,” ujarnya, Senin (18/3/2019).
Ia melanjutkan, empat orang saksi yang dihadirkan pada
sidang kali ini diantaranya adalah mantan ajudan terdakwa atas nama Bambang
Setiawan, satu diantara pejabat pengadaan bernama Agus Purwanto, Bendahara
Keuangan bernama Idris serta seorang tenaga honorer PUTR bernama Henysa.
“Dari keterangan empat saksi mereka tetap pada keterangan
saat BAP yang intinya memberatkan terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa sendiri diduga melanggar Pasal 12
huruf e atau pasal 11 undang undang 20 th 2001 tentang perubahan atas uu 3199
tentang pemberantasn tindak korupsi. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar
sidang ke-4 Kasus Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR, Donatus, Senin (18/3/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan empat orang saksi.
Saat dikonfirmasi, satu diantara JPU Kejari Ketapang, Agus
mengaku bahwa dalam sidang tersebut pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi
yang akan memberikan keterangan terkait dugaan Pungli di Dinas PUTR khususnya
dalam urusan pencairan Pekerjaan.
“Tadi empat saksi yang kita hadirkan dan agenda sidang
selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan agenda masih mendengarkan
keterangan saksi lagi,” ujarnya, Senin (18/3/2019).
Ia melanjutkan, empat orang saksi yang dihadirkan pada
sidang kali ini diantaranya adalah mantan ajudan terdakwa atas nama Bambang
Setiawan, satu diantara pejabat pengadaan bernama Agus Purwanto, Bendahara
Keuangan bernama Idris serta seorang tenaga honorer PUTR bernama Henysa.
“Dari keterangan empat saksi mereka tetap pada keterangan
saat BAP yang intinya memberatkan terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa sendiri diduga melanggar Pasal 12
huruf e atau pasal 11 undang undang 20 th 2001 tentang perubahan atas uu 3199
tentang pemberantasn tindak korupsi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini