Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 09 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Ketapang, Donatus Gaza dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Pontianak. Donatus yang divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara
saat ini sedang menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih
menunggu surat resmi putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan
terhadap Donatus Gaza sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan mengaku kalau telah mendapat
kabar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang dari beberapa pemberitaan media
massa. Namun, untuk proses pemecatan terhadap terpidana, pihaknya masih
menunggu kepastian hukum tetap.
“Karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi
mengenai putusan hukum tetapnya,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Farhan menyebut jika semua proses hukum sudah selesai dan inkrah,
dirinya menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terhadap Donatus
Gaza lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan
kembali, jadi memang harus diberhentikan,” ungkapnya.
Farhan juga mengatakan, terkait aturan-aturan teknis secara
detail, dirinya meminta agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.
“Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk
bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati dan tidak melanggar
aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Ketapang, Donatus Gaza dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Pontianak. Donatus yang divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara
saat ini sedang menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih
menunggu surat resmi putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan
terhadap Donatus Gaza sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan mengaku kalau telah mendapat
kabar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang dari beberapa pemberitaan media
massa. Namun, untuk proses pemecatan terhadap terpidana, pihaknya masih
menunggu kepastian hukum tetap.
“Karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi
mengenai putusan hukum tetapnya,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Farhan menyebut jika semua proses hukum sudah selesai dan inkrah,
dirinya menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terhadap Donatus
Gaza lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan
kembali, jadi memang harus diberhentikan,” ungkapnya.
Farhan juga mengatakan, terkait aturan-aturan teknis secara
detail, dirinya meminta agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.
“Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk
bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati dan tidak melanggar
aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini