Ketapang    

Mantan Kadis PUTR Ketapang Dipastikan Bakal Dipecat Sebagai ASN

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 09 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)

Ketapang, Donatus Gaza dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan

Negeri Tipikor Pontianak. Donatus yang divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara

saat ini sedang menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih

menunggu surat resmi putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan

terhadap Donatus Gaza sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan mengaku kalau telah mendapat

kabar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang dari beberapa pemberitaan media

massa. Namun, untuk proses pemecatan terhadap terpidana, pihaknya masih

menunggu kepastian hukum tetap.

“Karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi

mengenai putusan hukum tetapnya,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Farhan menyebut jika semua proses hukum sudah selesai dan inkrah,

dirinya menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terhadap Donatus

Gaza lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

“Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan

kembali, jadi memang harus diberhentikan,” ungkapnya.

Farhan juga mengatakan, terkait aturan-aturan teknis secara

detail, dirinya meminta agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan

Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.

“Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk

bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati dan tidak melanggar

aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Bulog Ketapang Pastikan Stok Sembako Aman
Kamis, 09 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Balita Penderita Hidrosepalus Butuh Uluran Tangan
Kamis, 09 Mei 2019

Berita terkait