KalbarOnline, Ketapang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus Gaza dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Donatus yang divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara saat ini sedang menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih menunggu surat resmi putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan terhadap Donatus Gaza sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan mengaku kalau telah mendapat kabar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang dari beberapa pemberitaan media massa. Namun, untuk proses pemecatan terhadap terpidana, pihaknya masih menunggu kepastian hukum tetap.
“Karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi mengenai putusan hukum tetapnya,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Farhan menyebut jika semua proses hukum sudah selesai dan inkrah, dirinya menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terhadap Donatus Gaza lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan kembali, jadi memang harus diberhentikan,” ungkapnya.
Farhan juga mengatakan, terkait aturan-aturan teknis secara detail, dirinya meminta agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.
“Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati dan tidak melanggar aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment