KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Oktavianus (23) yang merupakan penumpang maskapai Wings Air. Tersangka ditahan setelah sebelumnya mengamuk dan merusak pintu bandara Rahadi Oesman Ketapang karena tidak terima harus membayar biaya bagasi barang barangnya.
Oktavianus disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini tersangkapun mengaku menyesali perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Rabu (23/1/2019).
Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengamuk sebagai barang bukti ke Mapolres Ketapang.
Sementara itu, Oktavianus mengaku kejadian bermula saat dirinya hendak check in di Bandara Rahadi Oesman untuk keberangkatannya menuju Bandung dengan menggunakan Pesawat maskapaiUWings Air. Saat check in diketahui barang bawaannya seberat 10 kilogram yang isinya hanya berupa pakaian dan dua buah kue.
“Saat itu mereka minta biaya sekitar Rp600an ribu. Saya tanya perkilonya berapa, kata mbaknya Rp25 ribu perkilo dari Ketapang ke Pontianak,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Rabu (23/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat penjelasan mengenai tarif bagasi tersebut, kemudian dirinya menghitung sendiri biaya dan dinilai tidak sesuai. Dari ketidaksesuaian menurutnya itulah kemudian terjadi perdebatan dan akhirnya misskomunikasi.
“Hitungan saya kalau dari Ketapang-Pontianak kalau perkilo Rp25 ribu berarti 250 ribu semuanya. Namun, saya juga tidak ingat apakah Rp600 ribu diminta untuk sampai ke Bandung atau bukan. Hanya saja saat itu mereka tidak ada memberi saran, karena kesal saya langsung keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena emosinya sudah memuncak, iapun memutuskan pulang mengambil senjata pribadinya berupa sebilah parang di kost temannya dan datang kembali ke Bandara dengan membawa parang tersebut.
“Padahal saya memang ada dibekali uang Rp1 juta, hanya saja itu bukan untuk membayar bagasi melainkan untuk uang jajan saya. Saya juga terkejut soal bagasi yang bayar karena saya sebelumnya tidak tau soal aturan itu,” akunya.
Mahasiswa Jurusan Managemen di STIK Imanuel Bandung itu mengaku hendak pergi ke Bandung untuk menghadiri acara yudisium dirinya yang rencananya akan berlangsung Kamis (24/1/2019). Akibat perbuatan itu dirinya terancam tidak dapat mengikuti yudisium.
“Menyesal. Soal apakah ditunda atau dibatalkan yudisium ini saya tidak tahu, kalau dipikirkan bisa stres saya,” jelasnya.
Oktavianus mengaku, sebenarnya dirinya melaksanakan yudisium pada bulan Oktober 2018 lalu, hanya saja karena ada data mengenai nilai yang telah diperbaikinya hilang, maka dirinya diminta oleh pihak kampus untuk memeprbaiki nilai sehingga yudisium dirinya mundur menjadi bulan Januari 2019 ini.
“Saat ini saya telah didampingi pengacara dan berharap kasus ini segera selesai. Untuk permintaan maaf jika memang ada orangnya saya bersedia meminta maaf secara langsung,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment