Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang telah melakukan
penahanan dan penetapan tersangka terhadap Oktavianus (23) yang merupakan
penumpang maskapai Wings Air. Tersangka ditahan setelah sebelumnya mengamuk dan
merusak pintu bandara Rahadi Oesman Ketapang karena tidak terima harus membayar
biaya bagasi barang barangnya.
Oktavianus disangkakan telah melanggar
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH
Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini
tersangkapun mengaku menyesali perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka, ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Rabu (23/1/2019).
Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian
juga turut mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengamuk
sebagai barang bukti ke Mapolres Ketapang.
Sementara itu, Oktavianus mengaku kejadian
bermula saat dirinya hendak check in di Bandara Rahadi Oesman untuk
keberangkatannya menuju Bandung dengan menggunakan Pesawat maskapaiUWings Air.
Saat check in diketahui barang bawaannya seberat 10 kilogram yang isinya hanya
berupa pakaian dan dua buah kue.
“Saat itu mereka minta biaya sekitar Rp600an
ribu. Saya tanya perkilonya berapa, kata mbaknya Rp25 ribu perkilo dari
Ketapang ke Pontianak,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Rabu
(23/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah
mendapat penjelasan mengenai tarif bagasi tersebut, kemudian dirinya menghitung
sendiri biaya dan dinilai tidak sesuai. Dari ketidaksesuaian menurutnya itulah
kemudian terjadi perdebatan dan akhirnya misskomunikasi.
“Hitungan saya kalau dari
Ketapang-Pontianak kalau perkilo Rp25 ribu berarti 250 ribu semuanya. Namun,
saya juga tidak ingat apakah Rp600 ribu diminta untuk sampai ke Bandung atau
bukan. Hanya saja saat itu mereka tidak ada memberi saran, karena kesal saya
langsung keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena emosinya sudah
memuncak, iapun memutuskan pulang mengambil senjata pribadinya berupa sebilah parang
di kost temannya dan datang kembali ke Bandara dengan membawa parang tersebut.
“Padahal saya memang ada dibekali uang Rp1
juta, hanya saja itu bukan untuk membayar bagasi melainkan untuk uang jajan
saya. Saya juga terkejut soal bagasi yang bayar karena saya sebelumnya tidak
tau soal aturan itu,” akunya.
Mahasiswa Jurusan Managemen di STIK Imanuel
Bandung itu mengaku hendak pergi ke Bandung untuk menghadiri acara yudisium
dirinya yang rencananya akan berlangsung Kamis (24/1/2019). Akibat perbuatan
itu dirinya terancam tidak dapat mengikuti yudisium.
“Menyesal. Soal apakah ditunda atau
dibatalkan yudisium ini saya tidak tahu, kalau dipikirkan bisa stres saya,”
jelasnya.
Oktavianus mengaku, sebenarnya dirinya
melaksanakan yudisium pada bulan Oktober 2018 lalu, hanya saja karena ada data
mengenai nilai yang telah diperbaikinya hilang, maka dirinya diminta oleh pihak
kampus untuk memeprbaiki nilai sehingga yudisium dirinya mundur menjadi bulan
Januari 2019 ini.
“Saat ini saya telah didampingi pengacara
dan berharap kasus ini segera selesai. Untuk permintaan maaf jika memang ada
orangnya saya bersedia meminta maaf secara langsung,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang telah melakukan
penahanan dan penetapan tersangka terhadap Oktavianus (23) yang merupakan
penumpang maskapai Wings Air. Tersangka ditahan setelah sebelumnya mengamuk dan
merusak pintu bandara Rahadi Oesman Ketapang karena tidak terima harus membayar
biaya bagasi barang barangnya.
Oktavianus disangkakan telah melanggar
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH
Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini
tersangkapun mengaku menyesali perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka, ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Rabu (23/1/2019).
Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian
juga turut mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengamuk
sebagai barang bukti ke Mapolres Ketapang.
Sementara itu, Oktavianus mengaku kejadian
bermula saat dirinya hendak check in di Bandara Rahadi Oesman untuk
keberangkatannya menuju Bandung dengan menggunakan Pesawat maskapaiUWings Air.
Saat check in diketahui barang bawaannya seberat 10 kilogram yang isinya hanya
berupa pakaian dan dua buah kue.
“Saat itu mereka minta biaya sekitar Rp600an
ribu. Saya tanya perkilonya berapa, kata mbaknya Rp25 ribu perkilo dari
Ketapang ke Pontianak,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Rabu
(23/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah
mendapat penjelasan mengenai tarif bagasi tersebut, kemudian dirinya menghitung
sendiri biaya dan dinilai tidak sesuai. Dari ketidaksesuaian menurutnya itulah
kemudian terjadi perdebatan dan akhirnya misskomunikasi.
“Hitungan saya kalau dari
Ketapang-Pontianak kalau perkilo Rp25 ribu berarti 250 ribu semuanya. Namun,
saya juga tidak ingat apakah Rp600 ribu diminta untuk sampai ke Bandung atau
bukan. Hanya saja saat itu mereka tidak ada memberi saran, karena kesal saya
langsung keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena emosinya sudah
memuncak, iapun memutuskan pulang mengambil senjata pribadinya berupa sebilah parang
di kost temannya dan datang kembali ke Bandara dengan membawa parang tersebut.
“Padahal saya memang ada dibekali uang Rp1
juta, hanya saja itu bukan untuk membayar bagasi melainkan untuk uang jajan
saya. Saya juga terkejut soal bagasi yang bayar karena saya sebelumnya tidak
tau soal aturan itu,” akunya.
Mahasiswa Jurusan Managemen di STIK Imanuel
Bandung itu mengaku hendak pergi ke Bandung untuk menghadiri acara yudisium
dirinya yang rencananya akan berlangsung Kamis (24/1/2019). Akibat perbuatan
itu dirinya terancam tidak dapat mengikuti yudisium.
“Menyesal. Soal apakah ditunda atau
dibatalkan yudisium ini saya tidak tahu, kalau dipikirkan bisa stres saya,”
jelasnya.
Oktavianus mengaku, sebenarnya dirinya
melaksanakan yudisium pada bulan Oktober 2018 lalu, hanya saja karena ada data
mengenai nilai yang telah diperbaikinya hilang, maka dirinya diminta oleh pihak
kampus untuk memeprbaiki nilai sehingga yudisium dirinya mundur menjadi bulan
Januari 2019 ini.
“Saat ini saya telah didampingi pengacara
dan berharap kasus ini segera selesai. Untuk permintaan maaf jika memang ada
orangnya saya bersedia meminta maaf secara langsung,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini