Ketapang    

Batal Ikuti Yudisium, Penumpang Wings Air yang Mengamuk di Bandara Ketapang Mengaku Menyesal

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang telah melakukan

penahanan dan penetapan tersangka terhadap Oktavianus (23) yang merupakan

penumpang maskapai Wings Air. Tersangka ditahan setelah sebelumnya mengamuk dan

merusak pintu bandara Rahadi Oesman Ketapang karena tidak terima harus membayar

biaya bagasi barang barangnya.

Oktavianus disangkakan telah melanggar

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH

Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini

tersangkapun mengaku menyesali perbuatannya.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai

tersangka, ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,”  ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Rabu (23/1/2019).

Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian

juga turut mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengamuk

sebagai barang bukti ke Mapolres Ketapang.

Sementara itu, Oktavianus mengaku kejadian

bermula saat dirinya hendak check in di Bandara Rahadi Oesman untuk

keberangkatannya menuju Bandung dengan menggunakan Pesawat maskapaiUWings Air.

Saat check in diketahui barang bawaannya seberat 10 kilogram yang isinya hanya

berupa pakaian dan dua buah kue.

“Saat itu mereka minta biaya sekitar Rp600an

ribu. Saya tanya perkilonya berapa, kata mbaknya Rp25 ribu perkilo dari

Ketapang ke Pontianak,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Rabu

(23/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah

mendapat penjelasan mengenai tarif bagasi tersebut, kemudian dirinya menghitung

sendiri biaya dan dinilai tidak sesuai. Dari ketidaksesuaian menurutnya itulah

kemudian terjadi perdebatan dan akhirnya misskomunikasi.

“Hitungan saya kalau dari

Ketapang-Pontianak kalau perkilo Rp25 ribu berarti 250 ribu semuanya. Namun,

saya juga tidak ingat apakah Rp600 ribu diminta untuk sampai ke Bandung atau

bukan. Hanya saja saat itu mereka tidak ada memberi saran, karena kesal saya

langsung keluar,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena emosinya sudah

memuncak, iapun memutuskan pulang mengambil senjata pribadinya berupa sebilah parang

di kost temannya dan datang kembali ke Bandara dengan membawa parang tersebut.

“Padahal saya memang ada dibekali uang Rp1

juta, hanya saja itu bukan untuk membayar bagasi melainkan untuk uang jajan

saya. Saya juga terkejut soal bagasi yang bayar karena saya sebelumnya tidak

tau soal aturan itu,” akunya.

Mahasiswa Jurusan Managemen di STIK Imanuel

Bandung itu mengaku hendak pergi ke Bandung untuk menghadiri acara yudisium

dirinya yang rencananya akan berlangsung Kamis (24/1/2019). Akibat perbuatan

itu dirinya terancam tidak dapat mengikuti yudisium.

“Menyesal. Soal apakah ditunda atau

dibatalkan yudisium ini saya tidak tahu, kalau dipikirkan bisa stres saya,”

jelasnya.

Oktavianus mengaku, sebenarnya dirinya

melaksanakan yudisium pada bulan Oktober 2018 lalu, hanya saja karena ada data

mengenai nilai yang telah diperbaikinya hilang, maka dirinya diminta oleh pihak

kampus untuk memeprbaiki nilai sehingga yudisium dirinya mundur menjadi bulan

Januari 2019 ini.

“Saat ini saya telah didampingi pengacara

dan berharap kasus ini segera selesai. Untuk permintaan maaf jika memang ada

orangnya saya bersedia meminta maaf secara langsung,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 23 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari, Dua Saksi Ahli JPU Tak Hadir
Rabu, 23 Januari 2019

Berita terkait