Ketapang    

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat

maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman

Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Tersangka yang mengamuk karena tidak terima

dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar

barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.

Saat ini tersangka sudah ditahan di

Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat

ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk

mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai

tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).

Eko Mardianto menjelaskan selain menahan

pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka

sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun

1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.

“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun

penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Layang-Layang Gunakan Kawat, Satpol PP Kubu Raya Siapkan MoU Kepada Pengadilan
Rabu, 23 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Batal Ikuti Yudisium, Penumpang Wings Air yang Mengamuk di Bandara Ketapang Mengaku Menyesal
Rabu, 23 Januari 2019

Berita terkait