Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat
maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman
Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Tersangka yang mengamuk karena tidak terima
dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar
barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di
Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat
ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Eko Mardianto menjelaskan selain menahan
pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka
sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun
1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.
“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat
maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman
Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Tersangka yang mengamuk karena tidak terima
dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar
barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di
Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat
ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Eko Mardianto menjelaskan selain menahan
pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka
sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun
1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.
“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini