KalbarOnline, Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Tersangka yang mengamuk karena tidak terima dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Eko Mardianto menjelaskan selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.
“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment