Kubu Raya    

Layang-Layang Gunakan Kawat, Satpol PP Kubu Raya Siapkan MoU Kepada Pengadilan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 23 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten

Kubu Raya menanggapi serius para pemain layangan yang menggunakan kawat maupun benang

gelasan. Apalagi permainan layang-layang tersebut sudah sering memakan korban.

“Aturan dalam Peraturan Daerah (Perda)

tahun 2010 tentang ketertiban umum melarang orang untuk bermain layang-layang

tanpa seizin bupati. Secara teknis Satpol PP berkedudukan sebagai pelaksana Perda,

sedangkan saksi hukuman ada di lembaga peradilan,” ucap, Plt Kasat Pol PP Kubu

Raya, Frans Randus, ditemui diruang kerja, pada Rabu (23/1/2019) pagi.

Dirinya menerangkan bahwa saat ini

Pemerintah Kubu Raya telah mengajukan kerjasama dengan lembaga Peradilan artinya

keseriusan dalam penegakan Perda tahun 2010 tentang ketertiban umum tidak hanya

sebatas penertiban semata. Namun saksi hukuman juga akan diberikan bagi para

pihak yang melanggar.

“Jadi, untuk menentukan subsider

pelanggaran tersebut bukan di Satpol PP namun pihak Pengadilan. Saat ini secara

administrasi bagi para pelanggar Perda sebatas pernyataan tertulis untuk tidak

melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Frans mengakui polemik permainan

layang-layang sudah cukup lama berdasarkan laporan maupun realita di lapangan

dampak bermain layang-layang cukup merugikan bagi pemain maupun masyarakat.

Dalam penjelasan Perda tahun 2010 tidak memungkinkan lagi bagi orang untuk

bermain layang-layang.

“Maka dari itu, kita terus mendorong untuk bisa

mengadakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak

Pengadilan. Apabila telah diadakan MoU maka bagi para pelanggar Perda khususnya

para pemain layang-layang, akan wajib lapor untuk proses lebih lanjut dalam

persidangan, apakah keputusan tersebut berupa denda atau kurungan,” tegasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Cabuli Gadis Remaja, Pemuda di Sekadau Dibekuk Polisi
Rabu, 23 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 23 Januari 2019

Berita terkait