Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 02 September 2021 |
PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan
KalbarOnline, Melawi – Untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu, 1 September 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo mengatakan, penandatangan MoU tersebut menjadi komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik.
Menurut Johanis, dengan adanya nota kesepahaman ini juga ditargetkan pada percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepannya, Pengadilan Negeri Sintang akan turun langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.
"Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan Pengadilan Negeri. Konsekuensi dengan ada pemekaran, Bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang," jelasnya.
Di tahap awal ini, kata Johanis, selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya.
Sementara Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap melalui kesepakatan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah maupun akta cerai.
“Masih banyaknya masyarakat kita yang masih belum memiliki akta kelahiran yang mengakibatkan sulitnya anak mendaftar sekolah karena terbentur adminitrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu ini nantinya sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya memudahkan dalam proses adminitrasi pendidikan,” ungkapnya.
Bupati berharap sinergitas yang baik terus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayan administrasi.
PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan
KalbarOnline, Melawi – Untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu, 1 September 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo mengatakan, penandatangan MoU tersebut menjadi komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik.
Menurut Johanis, dengan adanya nota kesepahaman ini juga ditargetkan pada percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepannya, Pengadilan Negeri Sintang akan turun langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.
"Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan Pengadilan Negeri. Konsekuensi dengan ada pemekaran, Bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang," jelasnya.
Di tahap awal ini, kata Johanis, selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya.
Sementara Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap melalui kesepakatan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah maupun akta cerai.
“Masih banyaknya masyarakat kita yang masih belum memiliki akta kelahiran yang mengakibatkan sulitnya anak mendaftar sekolah karena terbentur adminitrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu ini nantinya sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya memudahkan dalam proses adminitrasi pendidikan,” ungkapnya.
Bupati berharap sinergitas yang baik terus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayan administrasi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini