Sintang    

Sekda Yosepha Sebut Pemkab Komitmen Wujudkan Sintang Tertib Administrasi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 04 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kegiatan Pembinaan

Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Sipil

KalbarOnline, Sintang

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si membuka

kegiatan pembinaan prosedur dan tata cara pencatatan sipil di Kantor Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2018).

Pemerintah, kata Yosepha, berkewajiban memberikan

perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi

penduduk.

“Untuk itulah kita memerlukan pengaturan seputar administrasi

kependudukan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari proses upaya

pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Yosepha menegaskan bahwa agenda pembangunan mencakup adanya peningkatan jumlah

kepemilikan akta kelahiran.

“Hal ini sebagai wujud untuk menghadirkan negara yang

bekerja, memberi rasa aman dan melindungi melalui pemenuhan hak-hak sipil. Cakupan

kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Sintang masih berada di bawah target

nasional, untuk mengejar ketertinggalan itu, diperlukan komitmen dan kerja

keras kita semua,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Drs. H. Syarif Muhammad Taufik, M.Si

menyampaikan angka agregat kependudukan Kabupaten Sintang berdasarkan

kepemilikan akta kelahiran.

Sampai dengan 30 Juni 2018, jumlah penduduk Kabupaten

Sintang yang memiliki akta kelahiran sebanyak, 311.140 jiwa atau sebesar 76,46

persen dari total jumlah penduduk, 405.211 jiwa.

Segala upaya kegiatan untuk mencapai tertib administrasi

kependudukan itu dilakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas

pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data

kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan.

“Administrasi kependudukan itu kan merupakan suatu rangkaian

kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data penduduk. Kegiatan itu mulai

dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi

kependudukan dan pendayagunaan pelayanan publik terkait,” kata dia.

Menurutnya, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi di

masyarakat yang harus diregisterkan dalam pencatatan sipil. Kejadian-kejadian

tersebut meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, pembatalan

perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,

pengangkatan anak, serta perubahan status kewarganegaraan.

“Kita sudah lakukan upaya-upaya percepatan peningkatan

cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil, melalui layanan langsung jemput

bola, ke desa-desa, pelayanan all in,

untuk sekali pengurusan bisa mengurus hingga 7 akta,” terang Taufik.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Para

peserta terdiri dari Kepala Sekolah, Lurah, dan unsur masyarakat Kecamatan

Sintang serta unsur terkait lainnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Kearsipan: Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan Pengelola Arsip
Selasa, 04 September 2018
Artikel Sebelumnya
Siaran Langsung di Radio Dermaga, Wakapolres Sekadau Ajak Masyarakat Berantas Pungli
Selasa, 04 September 2018

Berita terkait