Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 04 September 2018 |
Kegiatan Pembinaan
Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Sipil
KalbarOnline, Sintang
– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si membuka
kegiatan pembinaan prosedur dan tata cara pencatatan sipil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2018).
Pemerintah, kata Yosepha, berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi
penduduk.
“Untuk itulah kita memerlukan pengaturan seputar administrasi
kependudukan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari proses upaya
pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Yosepha menegaskan bahwa agenda pembangunan mencakup adanya peningkatan jumlah
kepemilikan akta kelahiran.
“Hal ini sebagai wujud untuk menghadirkan negara yang
bekerja, memberi rasa aman dan melindungi melalui pemenuhan hak-hak sipil. Cakupan
kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Sintang masih berada di bawah target
nasional, untuk mengejar ketertinggalan itu, diperlukan komitmen dan kerja
keras kita semua,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Drs. H. Syarif Muhammad Taufik, M.Si
menyampaikan angka agregat kependudukan Kabupaten Sintang berdasarkan
kepemilikan akta kelahiran.
Sampai dengan 30 Juni 2018, jumlah penduduk Kabupaten
Sintang yang memiliki akta kelahiran sebanyak, 311.140 jiwa atau sebesar 76,46
persen dari total jumlah penduduk, 405.211 jiwa.
Segala upaya kegiatan untuk mencapai tertib administrasi
kependudukan itu dilakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data
kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan.
“Administrasi kependudukan itu kan merupakan suatu rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data penduduk. Kegiatan itu mulai
dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan pendayagunaan pelayanan publik terkait,” kata dia.
Menurutnya, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi di
masyarakat yang harus diregisterkan dalam pencatatan sipil. Kejadian-kejadian
tersebut meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, pembatalan
perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
pengangkatan anak, serta perubahan status kewarganegaraan.
“Kita sudah lakukan upaya-upaya percepatan peningkatan
cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil, melalui layanan langsung jemput
bola, ke desa-desa, pelayanan all in,
untuk sekali pengurusan bisa mengurus hingga 7 akta,” terang Taufik.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Para
peserta terdiri dari Kepala Sekolah, Lurah, dan unsur masyarakat Kecamatan
Sintang serta unsur terkait lainnya. (*/Sg)
Kegiatan Pembinaan
Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Sipil
KalbarOnline, Sintang
– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si membuka
kegiatan pembinaan prosedur dan tata cara pencatatan sipil di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2018).
Pemerintah, kata Yosepha, berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi
penduduk.
“Untuk itulah kita memerlukan pengaturan seputar administrasi
kependudukan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari proses upaya
pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Yosepha menegaskan bahwa agenda pembangunan mencakup adanya peningkatan jumlah
kepemilikan akta kelahiran.
“Hal ini sebagai wujud untuk menghadirkan negara yang
bekerja, memberi rasa aman dan melindungi melalui pemenuhan hak-hak sipil. Cakupan
kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Sintang masih berada di bawah target
nasional, untuk mengejar ketertinggalan itu, diperlukan komitmen dan kerja
keras kita semua,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Drs. H. Syarif Muhammad Taufik, M.Si
menyampaikan angka agregat kependudukan Kabupaten Sintang berdasarkan
kepemilikan akta kelahiran.
Sampai dengan 30 Juni 2018, jumlah penduduk Kabupaten
Sintang yang memiliki akta kelahiran sebanyak, 311.140 jiwa atau sebesar 76,46
persen dari total jumlah penduduk, 405.211 jiwa.
Segala upaya kegiatan untuk mencapai tertib administrasi
kependudukan itu dilakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data
kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan.
“Administrasi kependudukan itu kan merupakan suatu rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data penduduk. Kegiatan itu mulai
dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan pendayagunaan pelayanan publik terkait,” kata dia.
Menurutnya, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi di
masyarakat yang harus diregisterkan dalam pencatatan sipil. Kejadian-kejadian
tersebut meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, pembatalan
perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
pengangkatan anak, serta perubahan status kewarganegaraan.
“Kita sudah lakukan upaya-upaya percepatan peningkatan
cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil, melalui layanan langsung jemput
bola, ke desa-desa, pelayanan all in,
untuk sekali pengurusan bisa mengurus hingga 7 akta,” terang Taufik.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Para
peserta terdiri dari Kepala Sekolah, Lurah, dan unsur masyarakat Kecamatan
Sintang serta unsur terkait lainnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini