Asisten III Setda Sintang buka sosialisasi pengelolaan arsip
KalbarOnline, Sintang – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggraan Kearsipan dan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif tahun anggaran 2018 yang berlangsung di Hotel Bagoes Jalan Dharma Putra Sintang, Selasa pagi (4/9/18).
Kegiatan yang diikuti pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ini turut dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Sintang, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakan Provinsi Kalbar sebagai narasumber dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Afen mengatakan salah satu langkah kebijakan strategis untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip OPD adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan di bidang kearsipan, sebab dengan tertib pengelolaan arsip akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menyelematkan dokumen atau arsip daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dokumen atau arsip daerah merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara professional dan untuk membentuk tenaga yang prefesional maka penting untuk melaksanakan sosialisasi ini bagi pengadministrasi arsip daerah Kabupaten Sintang,” kata Afen.
Lanjut Afen, memiliki sumber daya manusia kearsipan yang unggul dan berdaya saing, lembaga pemerintah yang mampu memprediksi dan mengantisipasi setiap perubahan dan dinamika pembangunan. Sehingga arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, berperan penting dalam pengambilan keputusan, menciptakan tata kelola pemerintah dan membangun birkrasi yang kuat, efisien, efektif serta akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini peserta diharapakan dapat merancang, mensinergi serta dapat melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip sehingga dapat meningkatkan kehandalan dan profesionalisme para administrasi arsip daerah dalam upaya mendukung pembanguan di Kabupaten Sintang,” ungkap Afen.
Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi mengatakan tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada sumber daya manusia pengelola arsip khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang arti pentingnya pengelolaan arsip. “Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar arsip daerah dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang sehingga itulah sebagai wujud kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,” jelas Iwan. (*/Sg)
Comment