Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 04 September 2018 |
Asisten III Setda
Sintang buka sosialisasi pengelolaan arsip
KalbarOnline, Sintang
– Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi
Umum, Marchues Afen membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang
tentang Penyelenggraan Kearsipan dan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi
Arsip Subtantif tahun anggaran 2018 yang berlangsung di Hotel Bagoes Jalan
Dharma Putra Sintang, Selasa pagi (4/9/18).
Kegiatan yang diikuti pengelola arsip di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang ini turut dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpusatakaan Kabupaten Sintang, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakan
Provinsi Kalbar sebagai narasumber dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Afen mengatakan salah satu langkah
kebijakan strategis untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip OPD adalah meningkatkan
ilmu pengetahuan dan wawasan di bidang kearsipan, sebab dengan tertib
pengelolaan arsip akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah
daerah dalam mempertahankan dan menyelematkan dokumen atau arsip daerah
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun
2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dokumen atau arsip daerah merupakan barang milik daerah
yang harus dikelola secara professional dan untuk membentuk tenaga yang
prefesional maka penting untuk melaksanakan sosialisasi ini bagi
pengadministrasi arsip daerah Kabupaten Sintang,” kata Afen.
Lanjut Afen, memiliki sumber daya manusia kearsipan yang
unggul dan berdaya saing, lembaga pemerintah yang mampu memprediksi dan
mengantisipasi setiap perubahan dan dinamika pembangunan. Sehingga arsip
sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, berperan penting dalam
pengambilan keputusan, menciptakan tata kelola pemerintah dan membangun
birkrasi yang kuat, efisien, efektif serta akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini peserta diharapakan dapat
merancang, mensinergi serta dapat melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah
daerah dalam pengelolaan arsip sehingga dapat meningkatkan kehandalan dan
profesionalisme para administrasi arsip daerah dalam upaya mendukung pembanguan
di Kabupaten Sintang,” ungkap Afen.
Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten
Sintang, Iwan Setiadi mengatakan tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk
memberikan pengetahuan kepada sumber daya manusia pengelola arsip khususnya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang arti pentingnya pengelolaan
arsip.
“Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar arsip daerah dapat diwariskan
kepada generasi yang akan datang sehingga itulah sebagai wujud kerja pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,” jelas Iwan. (*/Sg)
Asisten III Setda
Sintang buka sosialisasi pengelolaan arsip
KalbarOnline, Sintang
– Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi
Umum, Marchues Afen membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang
tentang Penyelenggraan Kearsipan dan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi
Arsip Subtantif tahun anggaran 2018 yang berlangsung di Hotel Bagoes Jalan
Dharma Putra Sintang, Selasa pagi (4/9/18).
Kegiatan yang diikuti pengelola arsip di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang ini turut dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpusatakaan Kabupaten Sintang, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakan
Provinsi Kalbar sebagai narasumber dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Afen mengatakan salah satu langkah
kebijakan strategis untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip OPD adalah meningkatkan
ilmu pengetahuan dan wawasan di bidang kearsipan, sebab dengan tertib
pengelolaan arsip akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah
daerah dalam mempertahankan dan menyelematkan dokumen atau arsip daerah
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun
2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dokumen atau arsip daerah merupakan barang milik daerah
yang harus dikelola secara professional dan untuk membentuk tenaga yang
prefesional maka penting untuk melaksanakan sosialisasi ini bagi
pengadministrasi arsip daerah Kabupaten Sintang,” kata Afen.
Lanjut Afen, memiliki sumber daya manusia kearsipan yang
unggul dan berdaya saing, lembaga pemerintah yang mampu memprediksi dan
mengantisipasi setiap perubahan dan dinamika pembangunan. Sehingga arsip
sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, berperan penting dalam
pengambilan keputusan, menciptakan tata kelola pemerintah dan membangun
birkrasi yang kuat, efisien, efektif serta akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini peserta diharapakan dapat
merancang, mensinergi serta dapat melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah
daerah dalam pengelolaan arsip sehingga dapat meningkatkan kehandalan dan
profesionalisme para administrasi arsip daerah dalam upaya mendukung pembanguan
di Kabupaten Sintang,” ungkap Afen.
Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten
Sintang, Iwan Setiadi mengatakan tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk
memberikan pengetahuan kepada sumber daya manusia pengelola arsip khususnya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang arti pentingnya pengelolaan
arsip.
“Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar arsip daerah dapat diwariskan
kepada generasi yang akan datang sehingga itulah sebagai wujud kerja pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,” jelas Iwan. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini