Hanya Minta Go-Jek Tertib Administrasi, Sutarmidji: Jangan Benturkan Kita Dengan Masyarakat

Polemik Jasa Transportasi Online, Sutarmidji Minta Go-Jek Klarifikasi Kepada Masyarakat Bahwa Pemkot Tidak Melarang Untuk Operasi

KalbarOnline, Pontianak – Polemik operasional Go-Jek di Kota Pontianak semakin panas. Meski mendapat pembelaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie, namun Wali Kota Pontianak, Sutarmidji masih belum sepenuhnya mengikhlaskan jasa transportasi online itu beroperasi lantaran dianggap melanggar aturan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sutarmidji mencurahkan kekesalannya. Dia menyebut pihak Go-Jek telah membenturkan Pemerintah Kota Pontianak dan Masyarakat.

“Mereka bermain di media sosial, seakan-akan kita tidak mengizinkan, mau mengadu kita dengan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya meminta pihak Go-Jek segera memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak melarang mereka (Go-Jek) beroperasi.

Dirinya menceritakan bahwa beberapa waktu lalu perwakilan Go-Jek memang sudah bertemu dengannya. Bahkan mereka diterima di Rumah Dinas Wali Kota. Saat itu pembicaraan berlangsung nyaman bahkan dirinya mengatakan tidak ada masalah dengan adanya invasi Go-Jek ke Pontianak.

Hanya saja, dia meminta untuk segera memberitahu ke dinas terkait, letak kantor dan penanggung jawab perusahaan di Pontianak. Aturan administrasi berusaha di kota ini memang demikian. Semua semata-mata agar koordinasi mudah dilakukan.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Penanganan Covid-19 Harus Sistematis

“Mereka sudah datang ke saya, tidak ada masalah. Saya bilang kantornya di mana, beritahu kita, penanggung jawabnya siapa, supaya kalau ada masalah bisa kita bantu selesaikan, itu saja,” ungkapnya.

Midji menyatakan, pada intinya pihaknya tidak menolak keberadaan Go-Jek.

“Sekarang masa orang usaha di sini tapi tidak ada izin, masyarakat Pontianak mau ndak? Kalau kota semrawut, buat kantor di tengah jalan? Intinya kita tidak menolak, alasan mereka keterbatasan personel, tapi usaha mau masuk itu kan harus ada aturannya dulu. Supaya koordinasi gampang,” tukasnya.

Go-Jek hanya diminta untuk memberitahukan di mana letak kantor dan penanggung jawab perusahaan. Izin operasi tak dipermasalahkan. Sepanjang nasional diizinkan, daerah tidak bisa melarang.

Namun, berkaca dari kasus transportasi online di daerah lain, jika ada hal yang berujung pidana atau lainnya, semua mudah diselesaikan.

“Masa kita disuruh cari, orang datang dia yang seharusnya memberi tahu kantornya di mana. Walau kita tahu, secara administratif harus diberitahu, ini negara, bukannya apa. Itu tertib administrasi,” klaimnya.

Orang nomor satu di Kota Pontianak ini menegaskan kembali agar pengelola Go-Jek harus menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak mempermasalahkan Go-Jek beroperasi di Pontianak. Pihaknya hanya meminta Go-Jek untuk tertib administrasi.

Baca Juga :  Sutarmidji – Ria Norsan Optimis Tingkatkan IPM

“Jangan mereka bermain di media sosial, seakan-akan kita tidak setuju. Jangan ada seperti itu. Kita sudah paham. Intinya tidak ada yang melarang, hanya harus tertib administrasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie dan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menyebutkan, jasa angkutan online sebagai perkembangan teknologi apa pun namanya, harusnya dapat disambut dengan baik.

“Yang paling bijak adalah kita adaptif dengan perubahan itu. Kita bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” tukasnya.

Sikap yang mesti ditunjukkan, baik itu masyarakat secara umum ataupun pemangku kebijakan, adanya jasa angkutan online ini menjadikan pemacu agar bisa menciptakan sesuatu yang bersifat teknologi lainnya.

M Zeet sangat mendukung keberadaan Go-Jek di Kota Pontianak. Sebab hal ini akan menjadi sesuatu yang dapat mendorong generasi muda untuk lebih membuka pengetahuan dan kreativitas di dunia teknologi. (Fai)

Comment