Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 Juli 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu (PMTKPSP) Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu proposal pengurusan izin gangguan (HO) usaha dari perusahaan penyedia jasa angkutan berbasis online yang sedang digandrungi warga yaitu Go-Jek.
Ia menegaskan bahwa apabila pihak manajemen tidak mengurus ijin maka, pengoperasiannya akan dihentikan sementara.
“Kita sudah jadwalkan agar pihak Go-Jek menyampaikan proposal rencana usahanya di Pontianak. Setelah kita kaji melalui tim dinas teknis terkait, maka yang bersangkutan harus menyampaikan proposal rencana kegiatan usahanya di Pontianak,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa dinas telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan terkait usaha Go-Jek ini di Pontianak.
“Tentu, kita berharap pihak perusahaan agar dapat mentaati aturan yang ada. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian tak diinginkan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Kalau ada kejadian yang tak diinginkan siapa yang mau tanggung jawab,” imbuhnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menunggu kepengurusan izin pihak perusahaan. Sambil menunggu perijinan pihaknya bersama beberapa SOPD tengah membuat aturan operasional melalui diknas teknis, meski sanksi untuk perusahaan saat ini belum ada.
Dirinya meminta perusahaan segera melengkapi peizinannya. Terlebih kepengurusan izin tidak memakan waktu lama.
“Kita membuka seluas-luasnya kesempatan pada siapa saja untuk investasi. Tapi harus taat aturan yang ada disini,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu (PMTKPSP) Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu proposal pengurusan izin gangguan (HO) usaha dari perusahaan penyedia jasa angkutan berbasis online yang sedang digandrungi warga yaitu Go-Jek.
Ia menegaskan bahwa apabila pihak manajemen tidak mengurus ijin maka, pengoperasiannya akan dihentikan sementara.
“Kita sudah jadwalkan agar pihak Go-Jek menyampaikan proposal rencana usahanya di Pontianak. Setelah kita kaji melalui tim dinas teknis terkait, maka yang bersangkutan harus menyampaikan proposal rencana kegiatan usahanya di Pontianak,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa dinas telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan terkait usaha Go-Jek ini di Pontianak.
“Tentu, kita berharap pihak perusahaan agar dapat mentaati aturan yang ada. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian tak diinginkan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Kalau ada kejadian yang tak diinginkan siapa yang mau tanggung jawab,” imbuhnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menunggu kepengurusan izin pihak perusahaan. Sambil menunggu perijinan pihaknya bersama beberapa SOPD tengah membuat aturan operasional melalui diknas teknis, meski sanksi untuk perusahaan saat ini belum ada.
Dirinya meminta perusahaan segera melengkapi peizinannya. Terlebih kepengurusan izin tidak memakan waktu lama.
“Kita membuka seluas-luasnya kesempatan pada siapa saja untuk investasi. Tapi harus taat aturan yang ada disini,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini