Jika Tidak Mengurus Ijin, Operasional Go-Jek di Pontianak Akan Diberhentikan

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu (PMTKPSP) Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu proposal pengurusan izin gangguan (HO) usaha dari perusahaan penyedia jasa angkutan berbasis online yang sedang digandrungi warga yaitu Go-Jek.

Ia menegaskan bahwa apabila pihak manajemen tidak mengurus ijin maka, pengoperasiannya akan dihentikan sementara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kita sudah jadwalkan agar pihak Go-Jek menyampaikan proposal rencana usahanya di Pontianak. Setelah kita kaji melalui tim dinas teknis terkait, maka yang bersangkutan harus menyampaikan proposal rencana kegiatan usahanya di Pontianak,” ujarnya.

Baca Juga :  Sesuai Hasil Rakernas, Segini Target Perolehan Kursi PAN di 2024

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa dinas telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan terkait usaha Go-Jek ini di Pontianak.

“Tentu, kita berharap pihak perusahaan agar dapat mentaati aturan yang ada. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian tak diinginkan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Kalau ada kejadian yang tak diinginkan siapa yang mau tanggung jawab,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menunggu kepengurusan izin pihak perusahaan. Sambil menunggu perijinan pihaknya bersama beberapa SOPD tengah membuat aturan operasional melalui diknas teknis, meski sanksi untuk perusahaan saat ini belum ada.

Baca Juga :  Wajah Baru Nahkoda PCNU Sekadau 2020-2025

Dirinya meminta perusahaan segera melengkapi peizinannya. Terlebih kepengurusan izin tidak memakan waktu lama.

“Kita membuka seluas-luasnya kesempatan pada siapa saja untuk investasi. Tapi harus taat aturan yang ada disini,” tandasnya. (Fai)

Comment