Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 November 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan di Mapolres Sekadau, Kapolres AKBP Anggon Salazar Tarmizi memberikan piagam penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan juga hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, Jumat (10/11).
Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres kepada dua orang anggota Polres Sekadau yang berhasil menorehkan prestasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Brigadir Juniardi, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu berprestasi dengan terobosannya merubah mobil pick-up pribadi menjadi mobil Bhabinkamtibmas serbaguna untuk digunakan sebagai ambulan mini dan perpustakaan keliling serta membantu memfasilitasi pengobatan warga binaannya.
Penghargaan juga diberikan ke Bripda Olan Tambunan, personel Polsek Belitang Hilir atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit.
“Selamat dan terimakasih kepada anggota yang berprestasi. Semoga dapat menjadi motivasi bagi personil lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kapolres.
AKBP Anggon juga menyayangkan adanya tiga anggota yang melakukan pelanggaran melampaui batas toleransi kepolisian, sehingga diberhentikan dari profesi dan tugasnya sebagai anggota Polri.
Ketiga anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Bripka Winar Raemondayu, Brigadir Fani Oktaviarji, dan Brigadir Suryanto.
Usai dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sekadau, ketiganya telah secara resmi diberhentikan dari kepolisian.
Keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Kapolres berharap personel yang di-PTDH dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, mereka diminta menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
“Kepada seluruh anggota Polres Sekadau, mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini agar semua dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan. Saya juga berharap kedepannya tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran hingga diberhentikan,” tandasnya. (Mus/Hms Polres Sekadau)
KalbarOnline, Sekadau – Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan di Mapolres Sekadau, Kapolres AKBP Anggon Salazar Tarmizi memberikan piagam penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan juga hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, Jumat (10/11).
Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres kepada dua orang anggota Polres Sekadau yang berhasil menorehkan prestasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Brigadir Juniardi, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu berprestasi dengan terobosannya merubah mobil pick-up pribadi menjadi mobil Bhabinkamtibmas serbaguna untuk digunakan sebagai ambulan mini dan perpustakaan keliling serta membantu memfasilitasi pengobatan warga binaannya.
Penghargaan juga diberikan ke Bripda Olan Tambunan, personel Polsek Belitang Hilir atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit.
“Selamat dan terimakasih kepada anggota yang berprestasi. Semoga dapat menjadi motivasi bagi personil lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kapolres.
AKBP Anggon juga menyayangkan adanya tiga anggota yang melakukan pelanggaran melampaui batas toleransi kepolisian, sehingga diberhentikan dari profesi dan tugasnya sebagai anggota Polri.
Ketiga anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Bripka Winar Raemondayu, Brigadir Fani Oktaviarji, dan Brigadir Suryanto.
Usai dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sekadau, ketiganya telah secara resmi diberhentikan dari kepolisian.
Keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Kapolres berharap personel yang di-PTDH dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, mereka diminta menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
“Kepada seluruh anggota Polres Sekadau, mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini agar semua dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan. Saya juga berharap kedepannya tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran hingga diberhentikan,” tandasnya. (Mus/Hms Polres Sekadau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini