Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 24 November 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pihaknya tak segan melakukan pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Jelas pecat. Ini teman-teman kita PNS yang sudah inkrah bahkan sudah dihukum yang kejadiannya 10 sampai 20 tahun yang lalu, mereka masuk kerja kembali karena menyandang sebagai terpidana kemarin, pecat. Dengan berat hati saya menandatangani pemecatan dengan tidak hormat. Satu hari saja dihukum karena kasus korupsi, pecat,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka perlombaan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 yang digelar Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (21/11/2018).
Edi mengungkapkan perilaku koruptif dikalangan ASN itu ada yang disengaja dan tidak disengaja. Yang tidak disengaja ini, dijelaskan Edi lantaran SDM yang rendah misalnya pemahaman yang kurang dan salah penafsiran aturan.
“Tapi ada yang sengaja, memang punya niat. Ini yang paling parah, ini harus dihukum seberat-beratnya, karena dari awal memang sudah ada niat,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Khatulistiwa inipun membeberkan upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menekan angka perilaku koruptif. Yang jelas, kata dia, tindak korupsi tak akan terjadi apabila penyelenggara negara bekerja sesuai aturan.
“Pertama transparansi, keterbukaan itupaling utama. Kemudian memaksimalkan peran APIP (Aparat Pemeriksa Internal), itu kita ada inspektorat, Kepala Dinas atau Eselon II harus sering update aturan. Kita ini kan kerja berdasarkan aturan, kalau aturannya sudah jelas, penafsirannya juga jelas, kemudian konsultasi dengan BPK, BPKP dan lainnya, saya rasa tidak ada masalah,” jelasnya.
“Untuk proyek-proyek besar kita ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) juga, melibatkan teman-teman kejaksaan sebagai pendampingan, inilah sejumlah upaya-upaya kita,” pungkasnya.(Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pihaknya tak segan melakukan pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Jelas pecat. Ini teman-teman kita PNS yang sudah inkrah bahkan sudah dihukum yang kejadiannya 10 sampai 20 tahun yang lalu, mereka masuk kerja kembali karena menyandang sebagai terpidana kemarin, pecat. Dengan berat hati saya menandatangani pemecatan dengan tidak hormat. Satu hari saja dihukum karena kasus korupsi, pecat,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka perlombaan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 yang digelar Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (21/11/2018).
Edi mengungkapkan perilaku koruptif dikalangan ASN itu ada yang disengaja dan tidak disengaja. Yang tidak disengaja ini, dijelaskan Edi lantaran SDM yang rendah misalnya pemahaman yang kurang dan salah penafsiran aturan.
“Tapi ada yang sengaja, memang punya niat. Ini yang paling parah, ini harus dihukum seberat-beratnya, karena dari awal memang sudah ada niat,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Khatulistiwa inipun membeberkan upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menekan angka perilaku koruptif. Yang jelas, kata dia, tindak korupsi tak akan terjadi apabila penyelenggara negara bekerja sesuai aturan.
“Pertama transparansi, keterbukaan itupaling utama. Kemudian memaksimalkan peran APIP (Aparat Pemeriksa Internal), itu kita ada inspektorat, Kepala Dinas atau Eselon II harus sering update aturan. Kita ini kan kerja berdasarkan aturan, kalau aturannya sudah jelas, penafsirannya juga jelas, kemudian konsultasi dengan BPK, BPKP dan lainnya, saya rasa tidak ada masalah,” jelasnya.
“Untuk proyek-proyek besar kita ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) juga, melibatkan teman-teman kejaksaan sebagai pendampingan, inilah sejumlah upaya-upaya kita,” pungkasnya.(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini