KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dengan tegas tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus asusila dan narkoba.
Hal itu diungkapnya usai melantik sebanyak 51 Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Gedung Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/05/2025).
“Kalau itu masih ketidaksengajaan itu masih ditoleransi, tapi saya katakan ada dua pelanggaran yang tidak akan saya toleransi pertama masalah asusila, kedua masalah narkoba, tidak akan kita toleransi,” ujarnya.
Norsan menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar dua aturan sebut, maka akan diberlakukan sanksi tegas termasuk sanksi pemecatan.
“Kalau pegawai negeri melanggar dua aturan itu, tetap kita kasi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sekalipun sampai pemecatan,” tegasnya.
Gubernur berpesan kepada para PNS yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Pesan saya, pertama, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, taati aturan yang berlaku sesuai ketentuan sebagai pegawai negeri sipil,” pungkasnya. (Lid)
Comment