Bahasan Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Prokes : Imbau Warkop dan Cafe Disiplin

Bahasan Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Prokes : Imbau Warkop dan Cafe Disiplin

Perwakcaf Kalbar Komitmen Perketat Prokes

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Perwakilan Perhimpunan Warung Kopi dan Cafe (Perwakcaf) Kalbar melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait sanksi denda yang dijatuhkan terhadap pelaku usaha warkop dan cafe yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, Pemerintah Kota Pontianak bersama instansi terkait rutin menggelar penegakkan disiplin protokol kesehatan di warkop dan cafe sebanyak tiga kali sehari.

“Saya menegaskan, kita tidak bisa memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang telah diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warkop dan cafe disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk juga pengunjungnya. Dirinya juga menerima keluhan dari pelaku usaha warkop dan cafe lantaran tidak sedikit pengunjung atau konsumen yang bandel dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sehingga ketika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono: Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat di Pontianak Tunggu Hasil Rapat Dengan Gubernur

Menurutnya, pemilik warkop dan cafe semestinya memiliki komitmen dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab secara aturan, apabila di warkop atau cafe ditemukan pelanggar protokol kesehatan maka selain pengunjung, pemilik usaha juga dikenakan sanksi.

“Mereka harus komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan karena mereka sebagai pengelola,” tuturnya.

Perwakilan Perwakcaf Kalbar, Adriayanto menuturkan, kedatangan pihaknya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

“Terutama permasalahan penerapan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19,” katanya.

Dari hasil pertemuan tersebut, pada prinsipnya pihaknya memahami setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Pontianak dan Kasatpol PP Kota Pontianak terkait aturan penerapan protokol kesehatan di warkop dan cafe.

“Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan razia, kita sepakat untuk membantu Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan di warkop dan cafe,” terang Adriayanto.

Untuk itu, pelaku usaha warkop dan cafe yang tergabung dalam Perwakcaf Kalbar berkomitmen untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dirinya juga berharap para konsumen atau pengunjung bisa bekerjasama dengan pemilik warkop dan cafe untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka ketertularan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Polsek Menjalin Gandeng Tokoh Masyarakat Bentuk Program Kampung Bebas Narkoba

Ia menambahkan, pihaknya mengeluhkan penerapan sanksi di lapangan karena beberapa warkop menilai penerapan sanksi oleh petugas terkesan tidak melihat kronologisnya. Meskipun warkop atau cafe sudah menyediakan masker bagi pengunjung yang lupa membawa masker, namun masih saja ada pengunjung yang membandel tidak mau mengenakan masker sehingga berdampak pada warkop atau cafe tersebut. Bagi pengunjung yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp200 ribu atau sanksi sosial. Sementara pemilik warkop dikenakan sanksi denda Rp1 juta.

“Itu yang sedikit memberatkan kami, namun karena telah diatur di dalam Perwa maka kita harus menerapkan protokol kesehatan secara maksimal,” pungkasnya. (prokopim)

Comment