Pontianak    

Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 05 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan

tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman

Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan

Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi

pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand

Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan

sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga,

kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag

mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang

telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan

mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu

(4/9/2019).

Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan

prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut

dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.

“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader

kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di

luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.

Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang

lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan

pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat

sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau

Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan

Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan

melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang

nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20

tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Ketua DPRD Ketapang Dirawat di Semarang
Rabu, 04 September 2019
Artikel Sebelumnya
Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat
Rabu, 04 September 2019

Berita terkait